Turut Berduka, Irham Lubis Tewas dalam Peristiwa di Air Terjun Pantai Salak, Kasusnya Ditutup
Irham Effendi Lubis turut tewas dalam BENCANA longsor terjadi di pemandian air terjun di Pulau VII Pantai Salak
Turut Berduka, Irham Lubis Tewas dalam Peristiwa di Air Terjun Pantai Salak, Kasusnya Ditutup
TRIBUN-MEDAN.COM - Bencana longsor terjadi di pemandian air terjun di Pulau VII Pantai Salak, Dusun Kwala Gemuk, Desa Namosialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (23/5/2019) kemarin.
Akibat kejadian ini, tiga orang wisatawan dinyatakan tewas karena tertimpa batu yang jatuh dari atas air terjun.
Salah satu korban tewas tersebut diketahui atas nama Irham Effendi Lubis (38) warga yang tinggal di Jalan Baut, Medan Marelan.
Belakangan diketahui, Irham merupakan tersangka pelemparan polisi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut, 24 Mei lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto saat dikonfimasi membenarkan hal tersebut.
"Iya, dia salah satu tersangka yang sempat ditahan beberapa waktu lalu," kata Dadang, Senin (24/6/2019).
Atas kejadian tersebut, pihak Polrestabes Medan terpaksa menutup penanganan kasus yang menjerat Irham.
Sebelumnya, Irham ditangkap penyidik Polrestebes Medan pada akhir Mei lalu.

Irham ditangkap karena diduga menjadi pelaku pelempar botol kaca pada aksi unjuk rasa massa GNKR di depan Gedung DPRD Sumut pada 24 Mei lalu.
Akibat pelemparan tersebut, seorang polisi Kasubdit Provost Polda Sumut, AKBP Triadi mengalami luka pada bagian tangan pada waktu itu.
Irham ditangkap bersama Ketua Presidium GNKR Sumut, Rabualam Syahputra pada hari yang sama.
Sempat ditahan beberapa hari, keduanya dilepas menjadi tahanan kota setelah ditangguhkan.
Permintaan penangguhan penahanan datang dari pengurus Partai Gerindra Sumut.
Nahas bagi Irham, Minggu kemarin dia menjadi salah satu korban tewas saat terjadi bencana longsor di salah satu pemandian air terjun di Kabupaten Langkat.