Pasangan Suami Istri Menyimpang, Jual Layanan S3ks via Facebook, Pelanggan Dipatok Tarif Rp 3 Juta

Pasangan Suami Istri Menyimpang, Jual Layanan S3ks via Facebook, Pelanggan Dipatok Tarif Rp 3 Juta

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/TribunKaltim.Co/HO
Pasangan Suami Istri Menyimpang, Jual Layanan S3ks via Facebook, Pelanggan Dipatok Tarif Rp 3 Juta 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pasangan Suami Istri Menyimpang, Jual Layanan S3ks via Facebook, Pelanggan Dipatok Tarif Rp 3 Juta

//

Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).

Baca: Kronologi Pendeta Ditusuk, Istri Korban Teriak Histeris, Nasib Pelaku Terjun ke Sungai

Baca: KAPOLRI TITO KARNAVIAN Angkat Bicara Korban Tewas Dieksekusi di Tempat Lain terkait Kasus 21-22 Mei

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berbuat perilaku seks menyimpang threesome.

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan seksual menyimpang bertiga di hotel.

Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," terang Ujung ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Baca: Kronologi Pendeta Ditusuk, Istri Korban Teriak Histeris, Nasib Pelaku Terjun ke Sungai

Baca: Prostitusi via Medsos dan Situs Jual-Beli di Medan, Tarif yang Ditawarkan Mulai Rp 100 Ribu per Jam

Ujung menambahkan, dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.

Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk mendapatkan jasa layanan seks menyimpang dari istrinya.

Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.

Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri. Harus transfer dulu.

Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.

Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi.

Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved