BANTAHAN MANTAN PERWIRA POLISI MINDO, Ungkap Fitnah Otak Pembunuhan Istri hingga Ditangkap, 8 Fakta

BANTAHAN MANTAN PERWIRA POLISI MINDO, Ungkap Fitnah Otak Pembunuhan Istri hingga Ditangkap, 8 Fakta

Editor: Salomo Tarigan
dok
BANTAHAN MANTAN PERWIRA POLISI MINDO, Ungkap Fitnah Otak Pembunuhan Istri hingga Ditangkap, 8 Fakta 

BANTAHAN MANTAN PERWIRA POLISI MINDO, Ungkap Fitnah Otak Pembunuhan Istri hingga Ditangkap, 8 Fakta

TRIBUN-MEDAN.com - BANTAHAN MANTAN PERWIRA POLISI MINDO, Ungkap Fitnah Otak Pembunuhan Istri hingga Ditangkap, 8 Fakta.

//

Setelah bersembunyi cukup lama mantan perwira Polisi yang pernah berpangkat AKBP, Mindo Tampubolon ditangkap pihak Kejaksaan.

Baca: PRABOWO tak Hadir, Jelang Sidang Putusan MK terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019 dan 7 Fakta Menarik

Putri Mega Umboh (Almarhum) dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon
Putri Mega Umboh (Almarhum) dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon (Tribunnews)

Setelah enam tahun, pecatan perwira polisi itu ditangkap tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup". 

Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu. Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) berhasil ditangkap.
Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu. Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) berhasil ditangkap. (KEJARI BATAM)

Baca: Akhirnya Tersangka Pencabulan Ini Nikahi Korbannya yang Sedang Hamil di Kantor Polisi

Hakim Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013.

Ia dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri yang terjadi tujuh tahun lalu pada 2011.

Korban Putri Mega Umboh sebelumnya ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. 

Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang.

Baca: Siswa yang Sering Dapat Juara Kelas Ini Bakar 15 Piagam Penghargaannya karena Tak Lulus Masuk SMPN 1

Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved