Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Angkat Bicara setelah MK Tolak Gugatan Prabowo Sandi, Ungkap Fakta Ini

"Pada akhirnya sampai juga pada ujung perjuangan di MK. Tentu apapun putusan MK nanti karena menurut konstitusi akhir dari perjalanan demokrasi,...''

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Angkat Bicara setelah MK Tolak Gugatan Prabowo Sandi, Ungkap Fakta Ini. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). 

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Angkat Bicara setelah MK Tolak Gugatan Prabowo Sandi, Ungkap Fakta Ini

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan meninggalkan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta pada Kamis (27/6/20190 sore, karena harus bertemu para ulama di Sentul, Bogor.

"Saya sudah janji dengan para ulama di Sentul, jadi saya pamit duluan," kata Zulkifli Hasan di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan dirinya nonton bareng putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di kediaman Prabowo bersama Prabowo-Sandi dan pimpinan partai politik koalisi Indonesia Adil Makmur sejak Kamis siang.

Menurut dia, pembacaan putusan MK yang dibacakan secara rinci, memakan waktu yang cukup lama dan hingga pukul 16.30 WIB belum selesai padahal dirinya sudah ada janji dengan ulama di Sentul.

"Ini sudah tiga jam ga mungkin bisa sampai jam 18.00 WIB,  namun saya sudah ada janji dengan para ulama sehingga harus pamit duluan," ujarnya.

Zulkifli menegaskan bahwa partainya akan menerima apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

"Apapun nanti putusan MK, kita akan dukung, kita patuhi karena itu adalah keputusan konstitusi," ujar Zulkifli.

Zulkifli tak memungkiri adanya kekecewaan dari para pendukung PAN maupun pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap pertimbangan MK yang dibacakan.

Pasalnya, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengupayakan berbagai cara untuk memprotes rekapitulasi hasil perolehan suara yang diumumkan KPU, baik mengajukan gugatan ke Bawaslu maupun mendatangi KPU.

Namun, ia menekankan upaya mengajukan permohonan sengketa hasil pilpres ke MK merupakan langkah konstitusi terakhir.

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Pada akhirnya sampai juga pada ujung perjuangan di MK ini.

Tentu apapun putusan MK nanti karena menurut konstitusi akhir dari perjalanan demokrasi, pemilihan presiden dan parlemen, tentu nanti pada akhirnya di putusan MK karena itu adalah final dan mengikat," kata Zulkifli.

"Dan itulah perjuangan akhir dari seluruh rangkaian perjuangan kita.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved