Titiek Soeharto Tebar Pesona Temui Pendukung 02 di Jalan Kawal Sidang Putusan MK

Putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto, ikut dalam aksi kawal Sidang Putusan MK

Tribunnews
Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hediyati Hariyadi Soeharto atau Titiek Soeharto, ikut dalam aksi kawal Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi di Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan, Titiek Soeharto hadir menggunakan topi dan baju berwarna coklat dibalut dengan selendang berwarna hijau.

Dirinya tampak hadir di sekitaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Kehadirannya menjadi pusat perhatian massa.

Titiek menyalami satu-satu massa yang turut hadir dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Titiek enggan berkomentar lebih jauh mengenai kedatangannya. Namun berharap agar hakim MK dapat memutus secara adil.

“Semoga hakim MK dapat memutus seadil-adilnya,” tutur Titiek.

Seperti diketahui, proses gugatan Pilpres 2019 dengan pemeriksaan saksi dan bukti sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar.

Rencananya hakim Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan hasil sidang pada hari ini, Kamis (27/6/2019).

Sementara itu Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, yakin memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019.

"Pasti menang, Insya Allah dengan berbagai ikhtiar yang sudah dilakukan, doa, argumentasi-argumentasi, dan bukti-bukti," ujar Denny Indrayana di Gedung MK Jakarta, seperti dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (27/6/2019).

Denny berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan putusan yang sejalan dengan kebenaran dan keadilan.

Kendati selisih suara antara paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi cukup banyak, namun menurut Denny hal itu tidak relevan jika dilihat dari argumentasi kualitatif.

"Angka itu tidak relevan, yang penting dalam argumentasi kualitatif adalah ada kucurangan pemilu yang melanggar asas-asas konstitusi pasal 22 ayat 1," kata Denny.

"Kalau argumentasi kualitatif, suara Anda selisih 17 juta itu satu faktor. Tapi Anda melakukan kecurangan pemilu yang melanggar luber dan jurdil itu yang tidak boleh dilakukan," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved