Pilpres 2019

KPU Angkat Bicara perihal Munculnya Wacana Gugatan akan Dilayangkan ke Mahkamah Internasional

KPU Angkat Bicara perihal Munculnya Wacana Gugatan akan Dilayangkan ke Mahkamah Internasional

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama jajarannya saat melakukan pertemuan dengan pimpinan pusat partai politik terkait penjelasan mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum tahun 2019 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018). Seperti diketahui, pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 4-10 Agustus 2018. Hingga saat ini, baru dua kandidat capres yang sudah muncul, yakni petahana Presiden Joko Widodo dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Tribunnews/Jeprima. #KPU Angkat Bicara perihal Munculnya Wacana Gugatan akan Dilayangkan ke Mahkamah Internasional 

KPU Angkat Bicara perihal Munculnya Wacana Gugatan akan Dilayangkan ke Mahkamah Internasional

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," 

TRIBUN-MEDAN.com - Isu adanya gugatan dibawa ke Mahkamah Internasional santer didengar setelah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu pun angkat suara soal isu tersebut.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan pemilu hanya sampai di putusan MK.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.

Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim menjawab satu per satu dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Menurut Mahkamah, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Atas putusan tersebut, muncul wacana membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional dari pihak yang merasa tak puas.

#KPU Angkat Bicara perihal Munculnya Wacana Gugatan akan Dilayangkan ke Mahkamah Internasional

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK".


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved