Dimintai Uang Untuk Beli Sayur, Pria Ini Mengamuk dan Hajar Istrinya, Kemudian Ditalak Tiga
Insiden itu terjadi pada Sabtu (29/6/2019) lalu, di Pasar Raojin di Uttar Pradesh. Wanita itu meminta uang untuk membeli sayur.
Dimintai Uang Untuk Beli Sayur, Pria Ini Mengamuk dan Hajar Istrinya, Kemudian Ditalak Tiga
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita berusia 30 tahun dijatuhi talak tiga oleh suaminya, setelah wanita itu meminta uang Rs 30 (Rp 6133) darinya.
Insiden itu terjadi pada Sabtu (29/6/2019) lalu, di Pasar Raojin di Uttar Pradesh. Wanita itu meminta uang untuk membeli sayur.
Pria itu diketahui bernama Sabir yang berusia 30 tahun. Selain mentalak tiga, pria itu juga memukul istrinya dengan obeng.
Ayah korban mengatakan bahwa hubungan putrinya dan sang suami memang sedang mengalami kesulitan sejak keduanya menikah.
Dia mengatakan bahwa Sabir sebelumnya juga menghina Zainab dan memukulnya dengan tongkat di bagian kepala.
Baca: Dua Atlet Sumut Sukses Rebut Medali Emas dan Perunggu di Kejurnas Muaythai 2019 di Bogor
Baca: Bupati Ashari Tambunan Klaim Deliserdang Miliki Persentase Kemiskinan Terendah di Sumatera Utara
Sang ayah juga menduga bahwa mertua Zainab melakukan hal yang sama seperti yang Sabir lakukan.
Ayah wanita itu mengatakan kepada media bahwa Sabir ingin bercerai.
"Dia (Zaenab) tinggal bersama kami selama lima hari dan pada hari Jumat dia kembali ke rumah mertuanya di Dadri. Sabir mengatakan kepadanya bahwa dia ingin bercerai,” ucap ayah Zaenab pada National Daily.
Sebuah laporan awal yang berisi tuntutan pada Sabir, ibunya dan saudara perempuannya sudah didaftarkan di kantor polisi Dadri di bawah pasal 498A tentang penindasan, pasal 504 tentang penghinaan dan 506 tentang tindak kriminal KUHP India.
Polisi juga mengatakan bahwa laporan ini akan dimasukkan ke pengadilan keluarga.
Baca: JR Saragih Paksa Ratusan Guru Kuliah di Kampus Miliknya hingga Ada yang Memilih Pensiun
Baca: Pemohon SIM Gratis di Satlantas Polrestabes Medan Didominasi Pemilik Sepeda Motor
“Kami mendaftarkan masalah ke pengadilan keluarga. Karena tidak ada pemberitahuan resmi tentang masalah triple talaq. Kami sedang menyelidiki tuduhan talak tiga," kata Polisi Dadri Neeraj Malik kepada Times of India.
Melansir hukumonline.com, arti talak sendiri dalam hukum Islam merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga.
Sementara talak tiga berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.(*)
(cr12/tribun-medan.com)