Penjual Es Dawet jadi Kurir Sabu 200 Gram Disidang, Berdalih Terdesak Ekonomi

Bogel tampak lesuh dan hanya bisa tertunduk di kursi tangannya tampak disilangkan dan terus digerakkan.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Penjual es dawet beralih jadi kurir sabu 200 gram harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjual es dawet kerja sampingan sebagai jadi kurir sabu 200 gram harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7/2019).

Hal tersebut terungkap saat berlangsungnya sidang perdana terhadap Rudiansyah alias Bogel (32).

Bogel tampak lesuh dan hanya bisa tertunduk di kursi tangannya tampak disilangkan dan terus digerakkan.

Bogel seakan tak percaya dirinya harus disidangkan karena kasus narkotika kelas I.

Hakim Ketua Erintuah Damanik yang penasaran terhadap pekerjaan wiraswasta yang tertera di data terdakwa dan menanyakannya. "Kamu wiraswasta apa pekerjaan kamu?," tanyanya.

Lalu terdakwa Bogel menjawab "Penjual es dawet yang mulia," jawabnya.

Sontak hal tersebut membuat Hakim Erintuah geram dan mengatakan. "Kamu sudah kerja bagus-bagus kenapa harus menjual sabu," ungkapnya kecewa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan dalam menyebutkan bahwa terdakwa diancam dengan Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap pasal tersebut terdakwa Bogel dapat dikenakan sanksi penjara minmal 4 tahun dan maksimal hukuman mati dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

JPU Maria menerangakan bahwa pemangkapan dilakukan pada 4 Februari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jl. Manunggal No.16 Kel. Denai Kecamatan Medan Denai.

"Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari lima gram," jelas Jaksa.

Awal mulanya terjadi pada 4 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah di Jl.Manunggal No.16 Kel. Denai Kec. Medan Denai Kota Medan, dihubungi oleh Hendra (DPO).

Kemudian menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu ingin menyuruh terdakwa Bogel menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dan pada saat itu ia menjelaskan akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke depan rumah terdakwa

Kemudian Hendra mendatangi terdakwa ke depan rumah lalu menyerahkan kepada terdakwa 2 plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu

"Ia lalu menjelaskan kepada terdakwa bahwa orang yang akan membeli narkotika jenis sabu akan datang ke rumah terdakwa untuk menjemput. Lalu Hendra pergi meninggalkan terdakwa," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved