Ditangkap Polisi Bawa Ganja 39 Kg, Kurir Narkoba Ini Minta Dikasihani

Keduanya diamankan petugas saat menginap di Hotel Anggrek Jalan Setiabudi Ujung, Kecamatan Tuntungan pada Minggu (30/6/2019) lalu.

TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Dua kurir ganja menunjukkan goni yang disimpan dalam tumpukan karton bekas, Rabu (3/7/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Sahrul atau SH (39) warga Jalan Kontainer Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejeren tak kuasa menahan tangisnya.

Pasalnya pria bertubuh gempal dan berwarna kulit kuning langsat diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pasca mengangkut ganja sebanyak 39 bal atau 39 kg di dalam mobil pickup yang ditumpanginya.

Sahrul diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama adik angkatnya berinisial KH (26) warga Desa Simpur, Kecamatan Ketambe.

Keduanya diamankan petugas saat menginap di Hotel Anggrek Jalan Setiabudi Ujung, Kecamatan Tuntungan pada Minggu (30/6/2019) lalu.

Saat pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, didampingi oleh Kasatresnarkoba AKBP Raphael dan Wakasatresnarkoba Kompol Pardamean, Sahrul menuturkan bahwa ia mendapat upah Rp 250 ribu per bal atau perkilo.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto pimpin pengungkapan kasus narkoba, Rabu (3/7/2019).
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto pimpin pengungkapan kasus narkoba, Rabu (3/7/2019). (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

"Saya diupah Rp 250 ribu pak. Kalau total semua uang hampir Rp 10 juta rupiah," ungkapnya dengan nada serak, Rabu (3/7/2019).

Lebih lanjut dijelaskan Sahrul bahwa dirinya biasa bekerja sebagai jasa pengangkutan lokal.

"Pickup nya biasa saya pakai untuk angkat-angkat barang jika ada yang menyewa. Adek angkat saya ini (KH) cuma berperan sebagai supir saja," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, barang (ganja) berasal dari Kota Medan.

"Untuk barang-barang ini, dibawa pelaku dari Aceh. Modusnya, mereka menginap di Hotel Anggrek, jika ada pembeli yang datang, mereka jual. Memang barang tersebut untuk dijual di Medan," jelasnya.

Tidak tanggung-tanggung, petugas sita 39 kg dari mobil bak terbuka, Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BK 9961 EN.

Pantauan Tribun Medan di Mapolrestabes Medan, kedua pelaku menggunakan baju tahanan Polrestabes Medan, dan menggunakan sebo (penutup muka).

Keduanya diiringi oleh petugas kepolisian ke meja paparan mengungkapkan kasus. Terlihat kedua pelaku diborgol petugas.

Usai menyampaikan pengungkapan kasus, petugas mengiring kedua pelaku di mana telah standby mobil pickup pelaku didepan Mapolrestabes Medan.

Sembari diiringi petugas, keduanya menunjukkan barang bukti yang diselundupkan para pelaku dengan ditimpa kertas karton bekas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved