Kasus Pemerasan oleh Oknum Polsek Medan Area Lambat, Kapolsek Akui 4 Polisi Diperiksa
LBH Medan menuntut kepolisian tegas dalam menindak pesonilnya yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - LBH Medan meminta keseriusan Propam Polrestabes Medan dalam penanganan kasus pemerasan yang dilaporkan telah dilakukan oknum polisi Polsek Medan Area terhadap warga bernama Muhammad Rusli.
Maswan Tambak dari LBH Medan yang merupakan kuasa hukum korban menjelaskan, pada 27 Maret 2019 Muhammad Rusli melaporkan pemerasan yang dialaminya oleh oknum polisi sebagai syarat melepaskan anaknya M. Irfandi yang ditangkap karena diduga sebagai pemakai sabu.
Namun hingga saat ini Maswan menjelaskan bahwa pihaknya tak kunjung mendapatkan kabar terkait proses penanganan kasus tersebut.
"Ini sudah berlalu hampir tiga bulan setengah penanganan kasusnya. Tapi sampai hari ini kami belum dapatkan kelanjutan kasusnya bagaimana," jelasnya di Kantor LBH Medan, Sabtu (6/7/2019).
Ia berpendapat proses yang terlalu lama ini menimbulkan anggapan buruk di masyarakat bahwa kepolisian sulit memproses kasus yang melibatkan oknum di tubuh Polri sendiri.
"Harapan kami pihak polisi harus profesional jika memang ada keterlibatan pihak polisi dalam pemerasan. Kita melihat lamanya ini sepertinya memang tidak ada keseriusan pihak penegak hukum untuk menyelesaikan," tegasnya.
Bahkan ia menyebutkan seharusnya para oknum polisi yang benar terlibat pemerasan harusnya bisa dikenakan sanksi hingga berujung pemecatan.

"Oknum polisi ini bisa dikenakan Pasal 5 huruf A dan Pasal 6 huruf o dan q tentang Peraturan Pemerintah RI tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian negara RI. Paling berat bisa berujung pemecatan," ungkapnya.
Kronologi Peristiwa
Maswan menjelaskan awal mula kejadian terjadi pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.45 dinihari. Waktu itu, anak Muhamad Rusli (M. Irfandi) ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area di Gedung Arca, tepat di depan Kantor Pegadaian bersama temannya (Intan).
Menurut Maswan, kedua anak muda itu tidak dibawa ke kantor Polsek Medan Area tapi dibawa berkeliling dengan menggunakan mobil.
"Lalu klien kami, Bapak Rusli, ditelepon menggunakan hape anaknya oleh orang yang mengaku bernama Aiptu Budi dari Polsek Medan Area. Awalnya diminta Rp100 juta. Klien kami bilang enggak ada dan enggak sanggup," jelas Maswan.
Saat dihubungi untuk kedua kali, orang yang sama meminta Rp50 juta untuk melepaskan anaknya Irfandi.
"Oknum yang mengaku Aipti Budi itu menjelaskan uang itu harus diserahkan pukul 8 pagi di Komplek Asia Megamas," jelasnya.
Sesuai dengan waktu yang diminta, Rusli daa istrinya mendatangi lokasi yang disepakati lalu tepat di samping Rumah Makan Garuda mereka bertemu seseorang yang tidak dikenal (menaiki sepeda motor) yang memberikan kode yang kemudian mengajak Rusli dan istrinya pergi menuju Unimed, tepatnya di Simpang RS Haji.