Grab Mulai Terapkan Tarif Baru di Medan, Biaya Jasa Minimal Naik hingga Rp 7 Ribu
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan manajemen Grab Indonesia telah bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang |
Grab Mulai Terapkan Tarif Baru di Medan, Biaya Jasa Minimal Naik hingga Rp 7 Ribu
TRIBUN-MEDAN.com-Kementerian Perhubungan memperluas penerapan aturan ojek online menjadi 41 kota termasuk biaya jasa atau tarifnya mulai 1 Juli 2019 kemarin. Kota-kota tersebut mewakili, zona I, II, dan III.
Kota Medan masuk dalam zona I dimana tarif batas bawah Rp 1.850 per km, tarif batas atas Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan manajemen Grab Indonesia telah bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk membahas perluasan cakupan wilayah tarif baru ojek online tersebut.
Ia mengatakan Grab senantiasa mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah di Indonesia.
"Grab siap memperluas wilayah penerapan tarif baru ojek online di 41 kota sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019 tentang Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa," katanya, Senin (8/7/2019)
Ia menambahkan saat ini pihaknya memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru.
Baca: Polisi Tangkap Bandit Jalanan yang Kerap Beraksi di Medan, Terpaksa Ditembak karena Berusaha Kabur
Baca: Satlantas Polrestabes Medan Umumkan Blanko Surat Izin Mengemudi (SIM) Sedang Kosong
Baca: Bawa Sabusabu saat Melintas di Pos Lantas Simpang Empat, Dua Pemuda Ini Diciduk Polisi
Baca: KRONOLOGI Jemaah Haji Asal Solo Meninggal Dunia di Pesawat, Ini Penyebabnya
"Medan sudah kita terapkan dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan. Penerapan ini akan dilakukan secara bertahap," katanya.
Baca: Ingin Berenang di Kolam Renang Hotel? Perhatikan 7 Etika Dasar demi Kenyamanmu dan Tamu Lainnya
Baca: Viral Sosok Audrey YJH (Maria) Gadis Super Jenius Asal Surabaya Kerja di NASA Ditawari Pulang Jokowi
Baca: Sutopo Purwo Dimakamkan - Penggali Kubur Beberkan Kisah saat Mencangkul Tanah Pemakaman
Pihaknya juga diminta untuk melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca: 10 Ton Cangkang Sawit Berserakan di Jalan Lintas Stabat setelah Truk Terguling karena Sopir Ngantuk
Baca: Spiderman Ditilang Polantas Medan karena Tak Pakai Helm Melintas Jalan SM Raja, TONTON VIDEO. .
Baca: Sejarah Awal Munculnya Profesi Pramugari, Dulu hanya Dilakoni Kaum Pria
(cr18/tribun-medan.com)