Divonis 3 Tahun (Setengah dari Tuntutan Jaksa), Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Ia pun kemudian mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim, dan menciumnya beberapa kali.
Divonis 3 Tahun (Setengah dari Tuntutan Jaksa), Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Bahar bin Smith tiga tahun penjara.
Vonis Bahar lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama sebulan kurungan," ungkap Hakim Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019) siang.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
Tindakan terdakwa melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni Bahar pernah dihukum, perbuatan terdakwa membuat dua orang terluka, dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, terus terang dengan perbuatannya, berjanji tak mengulangi perbuatannya, menyesali perbuatannya, meminta maaf terhadap korban dan orangtua, dan tulang punggung keluarga.
Hakim menyatakan bahwa putusan tersebut bukanlah dendam atas perbuatan Bahar.
"Putusan ini bukan maksud balas dendam atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ucap ketua majelis hakim Muhammad Eddison.
Menurut Hakim Eddison, putusan ini sebagai pembinaan dan pembelajaran, agar Bahar tak mengulangi perbuatan serupa.
Adapun putusan tiga tahun yang dijatuhkan kepada Bahar, menurutnya dirasa tepat, sesuai dengan perbuatannya.
"Majelis menilai pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan patut, tepat dan adil sebagaimana tingkat kesalahan terdakwa," ucapnya
Pengacara Ichwan Tuankota belum menentukan sikap terkait putusan hakim terhadap kliennya, Bahar bin Smith.
Seusai hakim membacakan putusan, Ichwan meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir mengenai kemungkinan melakukan upaya hukum.