Menteri Susi Pudjiastuti Tantang Bos Facebook Lomba Paddle, Hadiahnya 10 Persen Saham Facebook

Menteri Susi Pudjiastuti Tantang Bos Facebook Lomba Paddle, Hadiahnya 10 Persen Saham Facebook

Kolase/Instagram/@zuck/Twitter/@susipudjiastuti
Menteri Susi Pudjiastuti Tantang Bos Facebook Lomba Paddle, Hadiahnya 10 Persen Saham Facebook. Menteri Susi Tantang Mark Zuckerberg Lomba Paddle, Minta Hadiah Saham Facebook jika Menang, Senin (8/7/2019). (Kolase/Instagram/@zuck/Twitter/@susipudjiastuti) 

Menteri Susi Pudjiastuti Tantang Bos Facebook Lomba Paddle, Hadiahnya 10 Persen Saham Facebook

Sehingga saya bisa menjualnya dan menggunakan uang itu untuk membeli beberapa kapal patroli untuk melindungi Air Indonesia dari illegal fishing kapal tidak resmi yang tidak diatur.

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menantang bos Facebook Mark Zuckerberg lomba paddle.

Dilansir oleh TribunWow.com, tantangan terbuka tersebut dilontarkan Menteri Susi pada Senin (8/7/2019) saat mengomentari unggahan Mark Zuckerberg di Instagram.

Dalam postingannya, Mark Zuckerberg tampak mengunggah foto saat berdiri di atas papan paddle di sore hari.

"Tahoe sunset," tulis Mark Zuckerberg.

Menteri Susi yang dikenal menyukai olahraga paddle langsung memberikan komentar.

Dalam keterangannya, Menteri Susi menantang Mark Zuckerberg lomba paddle dengan hadiah 10 persen saham Facebook.

"I love paddling too.

Would love to challenge you paddle race and win 10% of facebook

so I can sell it and use the money to buy few big patrol vessel to protect Indonesia Water from Ilegal Unreported Unregulated fishing vessel

and buying thousand of new fishing boat for indonesia fisherman so they can go fishing more and better

(Saya juga suka mendayung.

Akan sangat menyenangkan untuk menantang Anda balapan mendayung dan dengan hadiah kemenangan 10 persen saham Facebook

Sehingga saya bisa menjualnya dan menggunakan uang itu untuk membeli beberapa kapal patroli untuk melindungi Air Indonesia dari illegal fishing kapal tidak resmi yang tidak diatur.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved