Soal Polisi Laporkan Polisi, Aiptu S Manurung Diduga tak Tahu Masalah Tiba-tiba Ajak Bikin LP
Aiptu Manurung diduga membekingi debt collector dan menyebut personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut sebagai polisi sampah.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Aiptu Manurung diduga membekingi debt collector dan menyebut personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut sebagai polisi sampah.
“Dia (Aiptu S Manurung) bukannya menengahi (mediasi), tapi justru menciptakan suatu masalah hukum," kata
Brigadir Muhammad Syamrego, Selasa (9/7/2019).
"Saya menduga dia memang sengaja membekingi aksi debt collector itu. Dia juga menyebut saya anggota Yanma Polda Sumut sebagai polisi sampah, saya tidak terima,” kecamnya.
Baca: Polisi Laporkan Polisi ke Polda Sumut, Tak Terima Dimaki dengan Sebutan Tak Pantas
Menurut Brigadir Syamrego yang menetap di Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), masalah itu bermula dari kedatangan pasangan debt collector ke rumahnya pada Selasa (2/7/2019) malam.
Tapi kedatangan pasangan debt collector itu, bukan untuk menemui dia ataupun istrinya, melainkan wanita tetangganya Nurhidayah alias Dayya yang kebetulan datang ke kediamannya.
Debt collector menaiki minibus itu mendesak agar Dayya mengembalikan furniture yang dibeli dengan cara cicil di Toko Metro kawasan Lubuk Pakam, Deliserdang, karena sudah menunggak.
Permintaan debt collector disanggupi oleh Dayya. Namun harus diambil pada siang hari, karena kalau malam melanggar ketentuan.
“Siapa yang tidak menegur, kalau orang lain. Apalagi debt collector marah-marah di rumah saya yang sebelumnya tanpa permisi. Setahu saya debt collector tidak boleh melakukan penyitaan terhadap konsumen di malam hari,” ujar Syamrego.
Rupanya, penolakan dari Dayya membuat Syamrego cek cok dengan debt collector hingga terjadi kontak fisik. Debt collector disebut tidak percaya, meski Syamrego telah menyebut dirinya sebagai anggota Polri.
Dalam pertengkaran itu, istri Syamrego, Dewi Mayasari (33) berusaha melerai, tapi malah membuatnya celaka. Bhayangkari tersebut tersungkur hingga kepalanya terbentur karena dicampakkan debt collector.
“Cobalah bayangkan, gara-gara debt collector itu istri saya harus opname dan anak saya yang masih kecil terbangun dari tidurnya. Karena itulah istri saya melapor ke Polsek Perbaungan,” kesalnya.
Selanjutnya, setelah mendapat telepon dari anak perempuannya bernama Kelly yang kebetulan bersebelahan rumahnya dengan Syamrego. Aiptu S Manurung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama istrinya, dengan gaya arogan tidak mencerminkan kepribadian anggota Polri. Tapi justru mengarahkan debt collector tersebut yang tak lain diduga ada hubungan saudara dengannya untuk langsung membuat laporan.
“Aturannya, dia (Aiptu S Manurung) memediasi kami, bukannya membekingi debt collector menuding saya bersalah. Padahal, saat itu kami sudah hendak berdamai,” sebut Syamrego.
Ketika itu, Syamrego mengaku sempat menjelaskan statusnya sebagai anggota Polri bertugas di Yanma Polda Sumut, tapi malah dilecehkan oleh Aiptu S Manurung. Brigadir Syamrego disebut sebagai polisi sampah.