Kiloan Nekat jadi Pengedar Narkoba karena Diupah Rp 100 per Bal untuk Edarkan Ganja
Sebelumnya, petugas amankan Kiloan (38) warga Jalan Baru Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kiloan Nekat jadi Pengedar Narkoba karena Diupah Rp 100 per Bal untuk Edarkan Ganja
TRIBUN-MEDAN.com--Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas polres pelabuhan Belawan berhasil sita 40 kilogram narkotika jenis ganja asal Aceh.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga membongkar jaringan narkotika antar provinsi. Dari hasil pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja, petugas juga amankan dua tersangka lainnya
Sebelumnya, petugas amankan Kiloan (38) warga Jalan Baru Lingkungan 15, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
"Satu orang terlebih dahulu kami amankan. Dan dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan rekannya Udin dan Muhammad Isan Nasution," ujar Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Sukarman SH dalam siaran persnya yang dihimpun, Rabu (10/7/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Ikhwan, dalam aksi penangkapan terhadap buru bangunan tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Terjun.
"Kami menerima informasi tersebut dan ditindaklanjuti petugas Satres Narkoba Polres Belawan. Setelah dilakukan pengecekan, di lokasi yang dimaksud dilakukan. Penggerebekan ke dalam ke rumah tersangka," sambungnya.
Baca: LIGA 1 Hari Ini - PREDIKSI Persija vs Persib, Esteban Vizcarra Siap Tempur, Siaran Langsung Liga 1
Baca: Sindiran Nikita Mirzani Sasar Penampakan Foto Rumah Barbie Kumalasari Dibilang Sampah Akan Dihapus
Baca: Gubernur Edy Terangkan Pentingnya Peran Polisi terhadap Kemajuan Ekonomi dan Kenyamanan Masyarakat
Karena melihat petugas datang, pelaku berupaya melarikan diri dari pintu belakang rumahnya.
"Anggota yang mengetahui bahwa pelaku melarikan diri, langsung dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan bersama rekanya tanpa perlawanan," ungkapnya.
Tidak puas sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati sebuah karung goni berisi 22 bal dan sebuah ember berisi 18 bal ganja kering.
Baca: Syarat Melamar Kerja di Bank BTN dan Angkasa Pura, Simak Lowongan Kerja BUMN, Berkas yang Diperlukan
Baca: PSMS Cadangkan Aldino dan Tak Bawa Mamadou Diallo ke Cilacap, Ini Alasan Abdul Rahman Gurning
Baca: MODUS Ajakan Pulang Bareng, Pria 26 Tahun Memperkosa Karyawan di Kantor, Begini Kronologinya
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku yang berhasil diamankan petugas, Udin mengaku bahwa ia mendapat upah Rp 100 ribu per bal.
Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Sukarman SH menyampaikan, berdasarkan introgasi, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 100 ribu per balnya.
"Ketika diintrogasi, tersangka mengakui mendapat upah Rp.100 ribu rupiah dari per bal ganja kering. Bukan itu saja, yang bersangkutan juga akui barang tersebut merupakan kempemilikan warga Aceh berinisial N yang dibawa dari jalur darat dan disimpan di kediamannya. Kemudian, akan di edar di kawasan Medan dan sekitarnya," ungkapnya.
Baca: Ini Lima Instruksi Presiden yang Dibacakan pada Upacara HUT ke-73 Bhayangkara di Medan
Baca: Pemilik Usaha Karaoke Protes ke Satpol PP: Kalau Semua di Surga, Neraka Siapa yang Isi?
Baca: Kontroversi Wasit Brasil vs Argentina yang Dikecam Lionel Messi, Wasit Kini Salahkan Petugas VAR
Baca: Suami Tampari Istri karena Kesal Dituding Jalan dengan Wanita Lain
Tidak hanya mengungkapkan jaringan narkoba antar provinsi ini, Polres Pelabuhan Belawan juga menangkap dan memaparkan pelaku tindak pidana narkotika lainnya.
"Dalam pengungkapan ini, kami juga amankan 27 tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu. Di mana 25 pria dan dua wanita. Untuk barang bukti turut disita 17,77 gram sabu dan tiga butir pil ekstasi," jelasnya.
Kepada para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah.
(mft/tribun-medan.com)