Pemko Medan Keluarkan Surat Peringatan Untuk 800 Bangunan Tanpa IMB
Sementara itu, data bangunan di Kota Medan yang belum tidak berizin, Benny mengatakan belum ada data pasti.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Benny Iskandar mengatakan, hingga bulan lalu telah menerbitkan 800 peringatan yang terbagi atas sekitar 200 peringatan untuk bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sekian ratus karena melanggar IMB.
Sementara itu, data bangunan di Kota Medan yang belum tidak berizin, Benny mengatakan belum ada data pasti.
Hal itu disebabkan karena di Kota Medan banyak bangunan lama. Kota Medan sudah ada sejak tahun 1900-an dan IMB sudah ada sejak dari zaman Belanda. Jadi, tidak terdokumentasi dengan baik.
Data tata kota yang mulai berlaku tahun 1976 juga banyak yang hilang. Ia menuturkan, hingga kini, tidak ada data yang pasti. Tetapi, menurut data perkiraan, ada sekitar 60 persen bangunan belum ber-IMB di Kota Medan.
"Saya tidak berani memastikan karena data sebenarnya ada di sensus. Perkiraan saya takut salah. Kalau gampangnya, survei saja 10 orang, tanya berapa yang punya IMB. Perkiraannya tidak lebih dari 60 persen. Kemungkinan begitu. Nanti data resminya saya berikan," katanya Kepada Tribun.
Mengurangi hal tersebut, Benny mengatakan, dulu pernah membuat pemutihan IMB. Artinya, kepada yang membutuhkan, dibantu pengurusan izinnya.
Ternyata respon masyarakat kecil. Pemutihan dilakukan pada tahun 2007, 2009 dan sekitar tahun 2013-an.
"Respon rendah karena kebanyakan masyarakat, kalau tidak perlu tidak mengurus. Seperti KTP dan SIM. Itu satu langkah pendekatan kepada yang sudah diajukan," katanya.
Langkah lanjutnya, mereka pernah menyarankan ke BI dan perbankan yang ada pada tahun 2013 dan 2015, agar tidak memberikan agunan kalau tidak mempunyai IMB.
"Alhamdulillah diikuti sebagian besar meski tidak seluruh bank. Kedua, kita membuat seruan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak meningkatkan status tanah atau bangunan serta pemecahan kalau tidak memiliki IMB," jelasnya.
Benny kembali menuturkan sebagian besar masyarakat mengurus bukan karena kesadaran tetapi karena perlu untuk agunan dan butuh untuk pemecahan sertifikat dan ketiga karena mendapat peringatan dari dinas di lapangan.
IMB di Undang-Undang, kata Benny, adalah syarat administratif bahwa bangunan di Indonesia memiliki standar administratif yait punya hak atas tanah, IMB dan sertifikat layak fungsi.
Ditanya soal perobohan bangunan yang saat ini dilakukan, katanya, yang dirobohkan adalah bangunan yang dibangun saat ni yang tidak punya IMB. Sedangkan bangunan lama, tidak.
"Kalau melanggar tata ruang, maka, sesuai dengan Undang-Undang 26, diberi peringatan untuk mengembalikan fungsi sesuai tata ruang. Kalau tidak, diberikan sanksi administratif, baru dirobohkan," jelasnya.
Sejak, 2017, dikatakan Benny, DPKPPR sudah tidak mengurusi IMB lagi. Perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
