Divonis 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun, Ratna Sarumpaet Langsung Dipeluk Atiqah Hasiholan
Sontak putri kedua Ratna bernama Atiqah Hasiholan beserta keluarga yang lain memeluk Ratna Sarumpaet.
Divonis 2 Tahun dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun, Ratna Sarumpaet Langsung Dipeluk Atiqah Hasiholan
TRIBUN-MEDAN.com - Vonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara terhadap Ratna atas kasus penyebaran berita bohong.
Sementara dalam persidangan ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Majelis Hakim menyatakan Ratna terbukti melangar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947.
Sebab kebohongan yang dia buat telah menimbulkan keonaran.
Adapun, Ratna awalnya dijerat dengan 2 pasal.
Pertama adalah Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum Pidana. Kedua adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Salah satu majelis hakim dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet, Kris Nugroho menjelaskan pertimbangan mengapa terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu divonis dua tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan adalah Ratna dianggap sebagai seorang figur publik dan tidak pantas melakukan kebohongan.
"Sebagai seorang publik figur seharusnya tidak memberikan contoh yang tidak baik dalam berbuat dan bertindak.
Terdakwa berusaha menutupi-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata Kris dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Sedangkan yang meringankan Ratna, yakni dia dianggap sudah berusia lanjut ketika akan menjalani masa hukuman.
"Terdakwa sebagai seorang ibu rumah tangga yang telah berusia cukup lanjut.