Surat Penangkapan Tersangka Pablo Benua dan Rey Utami Terbit, Inilah Permohonan Farhat Abbas

"(Pablo dan Rey) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," kata Iwan

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Surat Penangkapan Tersangka Pablo Benua dan Rey Utami Terbit, Inilah Permohonan Farhat Abbas. Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). 

Surat Penangkapan Tersangka Pablo Benua dan Rey Utami Terbit, Inilah Permohonan Farhat Abbas  

TRIBUN-MEDAN.COM - Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan menjadi tersangka kasus video asusila seusai diperiksa di Polda Metro Jaya.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam.

Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," kata Farhat kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Rey dan Pablo akan tetap menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada hari ini.

"Hari ini kami akan mendampingi sebagai tersangka. Kan kemarin diminta minta maaf, kan sudah minta maaf, tapi proses berjalan terus," ungkap Farhat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video ikan asin, Rey Utami dan Pablo Benua diminta naik mobik tahanan oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Rey dan Pablo, Farhat Abbas mengatakan, hal itu dilakukan karena kliennya harus menjalani tes kesehatan, bukan untuk menjalani masa penahanan.

"Enggak (ditahan). Mereka bilang mau periksa kesehatan karena capek.

Mau pakai mobil atau jalan kaki, disiapkan mobil.

Mobilnya disiapkan itu (mobil tahanan), kita mau bilang apa?" kata Farhat Abbas dalam sambungan telepon, Kamis (11/7/2019).

Farhat menjamin Rey dan Pablo tak meninggalkan area Polda Metro Jaya.

"Cuma di Pusdokkes di belakang situ (masih di area Polda Metro Jaya) muter-muter situ aja.

Tujuannya ambil gambar di situ (naik mobil tahanan)," ucap Farhat lagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved