Kasus Pemecatan Ribuan Guru di Simalungun, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Seharusnya Dapat Keringanan
"Semestinya kan kalau sudah usia seperti saya, enggak perlu lagi kuliah. Sudah tinggal pensiun," katanya.
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com - Para guru PNS di Kabupaten Simalungun yang berusia di atas 50 tahun menolak aturan yang mewajibkan mereka meraih gelar sarjana Strata 1 untuk tetap mengajar.
Seorang guru yang juga Kepala Sekolah SD di Kabupaten Simalungun mengungkapkan beban kuliah diberikan kepada guru PNS tidak manusiawi.
Guru yang sudah berusia 57 tahun ini mengatakan banyak yang memilih untuk menjadi staf struktural saja.
"Semestinya kan kalau sudah usia seperti saya, enggak perlu lagi kuliah. Sudah tinggal pensiun. Kenapa harus kuliah lagi?" katanya, Kamis (18/7/2019).
Ia mengakusudah memiliki ijazah S1 dari Universitas Pelita Bangsa, namun ijazah itu tidak diterima oleh Pemkab Simalungun.
Baca: 1.695 Guru di Simalungun Dipecat, Sebagian akan Jadi Staf Kantor Kecamatan
Ia pun berharap Bupati JR Saragih memberikan pengecualian kepada guru yang telah melewati batas usia 50 tahun.
"Kami mendukung guru untuk S1. Tapi kami yang sudah lewat usia 50 tahun, tidak perlu untuk kuliah lagi. Kami perlu dikasih pengecualian. Sebentar lagi pensiun kami," katanya.
Dihubungi terpisah, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan Rizal Hasibuan mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah diatur tentang pengecualian terhadap guru yang telah berusia di atas 50 tahun atau menjelang pensiun.
"Kita harus melihat dari sisi kemanusiaan. Kalau memang di atas 50 tahun, sebaiknya dibiarkan mengajar hingga pensiun. Namun, kalau masih dibawa 50 tahun, bisa menjalani kuliah,"katanya.
Rizal menyetujui adanya ketegasan menegakkan aturan demi meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, katanya, perubahan untuk meningkatkan kualitas harus dilakukan dengan cara bertahap. Tidak secara mendadak.
Rizal juga menyoroti tentang adanya aturan agar para guru melanjutkan kuliah di kampus yang ada di Simalungun dan Siantar.
"Tapi perlu dibebaskan para guru itu mengambil S1 di daerah Sumut. Bisa ke Tanah Karo. Terpenting, kualitas universitas itu terjamin. Jangan hanya ke Unefa," katanya.
Untuk mengisi kekosongan guru, Rizal berpendapat pemerintah dapat memberdayakan para honorer.
"Sementara bisa diberdayakan guru honorer untuk mengisi kekosongan,"katanya. (tmy/tribun-medan.com)