Penyidik Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Ikan Asin Pablo Benua dan Rey Utami

Penyidik Polda Metro Jaya sudang menerima permohonan pengajuan penangguhan penahanan dua tersangka kasus bau ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami.

Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Surat Penangkapan Tersangka Pablo Benua dan Rey Utami Terbit, Inilah Permohonan Farhat Abbas. Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). 

TRIBUN MEDAN.com - Penyidik Polda Metro Jaya sudang menerima permohonan pengajuan penangguhan penahanan dua tersangka kasus bau ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami.

Saat ini petugas kepolisian masih mengkaji permohonan yang dilayangkan pasangan suami istri tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, permohonan itu sudah diterima penyidik sejak keduanya resmi ditahan, Jumat (12/7/2019) lalu.

"Masih dikaji dan dipertimbangkan penyidik. Itu jadi kewenangan penyidik nanti, dikabulkan atau tidaknya," kata Argo Yuwono, Kamis (18/7/2019).

Baca: Sendirian, Perampok BRI Beraksi Cuma 43 Detik, Lumpuhkan Satpam Gasak Rp 19 Juta dan Hamburkan Uang

Baca: TERUNGKAP Dua Anak Ahok Belum Bisa Terima Puput Nastiti, BTP Sebut Alasan Tak Mau Kontak Veronica

Baca: Video Mesum 2 Pelajar SD Viral di WhatsApp, Keduanya Terekam Masih Pakai Seragam Sekolah

Kuasa hukum Pablo dan Rey, Burhanuddin sebelumnya mengatakan sudah melayangkan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut dia, penangguhan penahanan itu berdasarkan alasan kemanusiaan dengan jaminan keluarga Pablo dan Rey.

“Jadi penangguhan sudah kami layangkan tanggal 12 Juli, hari Jumat, begitu keluar penahanan. Kita sudah tahu pasti ditahan, sehingga langsung ajukan permohonan penangguhan," katanya.

"Alasannya kemanusiaan, dan karena ada anak bayi, anak mereka yang masih kecil," kata Buhanuddin.

Ia menjelaskan pihak keluarga menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Penjaminnya keluarganya, yakni ada ibunya dan orangtua atau keluarga-keluarga mereka," kata Burhanuddin.

Seperti diketahui, tiga tersangka kasus bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat (12/7/2019) lalu.

Ketiganya dilaporkan mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq dan ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Baca: Toyota Supra Menjadi Kejutan di GIIAS 2019, Harga dan Spesifikasi Detail Masih Dirahasiakan. .

Baca: 3 Jam Periksa Kantor Dispora Sumut, Polisi Sita Komputer dan Beberapa Dokumen. .

Muncul Wanita Mengaku Istri Sah

Di tengah kehebohan kasus ikan asin, seorang wanita asal Medan muncul ke publik dan mengaku sebagai istri pertama dari Pablo Putra Benua.

Wanita bernama Nia April Silalahi itu mengaku istri pertama dari Pablo Benua, yang dikenal selama ini sebagai suami artis Rey Utami.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved