Sidang Syamsul
Kepres Penonaktifan Syamsul Menjadi Gubernur Sudah Dikeluarkan
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin, hari ini, Kamis (24/3/2011), resmi dinonaktifkan oleh Presiden
Laporan Wartawan Tribunnews/Samuel Febriyanto
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin, hari ini, Kamis (24/3/2011), resmi dinonaktifkan oleh Presiden SBY, karena menyandang status terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Langkat, Sumut.
Penonaktifan Syamsul, tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres), yang pada hari ini, diberikan oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni kepada Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pudjnugroho, di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Dalam Keppres penonaktifan sementara Syamsul juga disebutkan mengenai pengangkatan Gatot, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut.
"Benar Ibu Sekjen baru menyerahkannya Keppres kepada saya," ucapnya.
Penandatangan Keppres penonaktifan Syamsul itu, diketahui dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepekan setelah Syamsul berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007.
Diduga kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat mencapai 98,7 miliar.
Atas perbuatannya, Syamsul dinilai telah memperkaya diri dan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Syamsul didakwa menyalahgunakan jabatan dan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.