Teror Bom
Polri Akan Pidanakan Peneror Bom Iseng
epolisian akan memproses hukum warga yang "iseng" melakukan teror bom
Laporan Wartawan Tribunnews/Abdul Qodir
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kepolisian akan memproses hukum warga yang "iseng" melakukan teror bom, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Terorisme yang ada.
"Kalau itu memberikan dampak yang (meresahkan masyarakat) sebagai perbuatan melawan hukum, tentu bisa (dipidanakan)," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Boy mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba iseng melakukan teror. Karena kepolisian akan menelusuri siapapun pelaku aksi teror iseng tersebut. "Kita tidak melihat apa yang dilakukan, walaupun dia coba-coba atau iseng," tandasnya.
Sebab, ancaman pidana penjara 15 tahun siap menjerat pelaku teror iseng itu, sebagaimana diatur dalam UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. "Ancaman hukum bisa 15 tahun penjara," tandasnya.
Bahkan, kepolisian pernah menangkap pelaku teror lewat pesan singkat (SMS) yang berada di luar kota.
Boy menduga situasi masyarakat yang khawatir teror bom belakangan hari terakhir, dimanfaatkan orang-orang tak bertanggungjawab yang mempunyai masalah pribadi terhadap orang lain dengan aksi teror palsu.
Ini terlihat dengan banyaknya temuan paket mencurigakan setelah temuan empat bom buku di Jakarta pada 15 Maret 2011. Temuan benda-benda mencurigakan itu setidaknya membuat si ahli bom, Tim Gegana kerepotan karena harus mengecek, kendati setelah dicek hasilnya negatif alias bukan bom.
Sejauh ini, kepolisian mengaku masih menyelidiki kurir dan pelaku utama bom buku tersebut sehingga belum seorang pun ditangkap.