Korban Penipuan Mengamuk di PN
TRIBUN- EDAN. com, MEDAN - Korban penipuan oknum pegawai Rumah Sakit Dr Pirngadi Medan Wiwik Lestari mengamuk usai sidang di PN Medan, Rabu (30/3).
Mereka berteriak-teriak, memaki sambil mengejar terdakwa Wiwik, yang tergopoh-gopoh meninggalkan gedung pengadilan. Wiwik berlari menerobos derasnya hujan, karena para korban terus mengejarnya.
Praktis aksi para korban Wiwik ini menimbulkan kegaduhan di gedung pengadilan yang saat itu memang sangat ramai. M Mahmuda, seorang korban Wiwik, mengaku sangat kecewa dengan majelis hakim perkara tersebut. Menurutnya, dalam persidangan dengan acara mendengarkan keterangan terdakwa itu, hakim terkesan membela terdakwa.
"Waktu jaksa menanyai si Wiwik tadi nampak kali hakim membelanya. Saya kecewa lah kok hakim sepertinya berpihak ke terdakwa," katanya, seraya menambahkan akan mengadukan hakim ke Mahkamah Agung (MA).
Mahmuda menuturkan, Wiwik merupakan tetangga dekat mereka. Karena sudah sangat mengenalnya apalagi Wiwik mengaku PNS di RS Dr Pirngadi Medan, ia dan beberapa saudaranya tidak ragu meminjamkan uang kepada Wiwik tanpa jaminan
"Dia (Wiwik) bilang uang itu untuk membiayai proyek pelatihan untuk anak-anak koas di RS Pirngadi, karena anggaran pelatihannya baru keluar selesai pelatihan. Dia pun berjanji akan melunasi utangnya dalam sebulan. Namun, sampai sekarang tidak kunjung dibayarnya," kata Mahmuda.
Ternyata korban Wiwik tidak hanya Mahmuda, lima saudaran Mahmuda juga menjadi korban wanita tersebut. Namun, Mahmuda dan saudaranya tidak saling tahu telah meminjamkan uang kepada Wiwik. Sebab, Wiwik selalu meminta korbannya untuk tidak menceritakan bahwa ia meminjam uang. Total uang yang berhasil diraup Wiwik dari Mahmuda bersaudara sekitar Rp 250 juta.
Pada persidangan kemarin, Wiwik mengaku membayar bunga 10 persen setiap bulan kepada Mahmuda bersaudara. Kasus penipuan ini terjadi sekitar tahun 2006.