Pembobolan Citibank

Korban Melinda Tak Laporkan Kerugian

Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank masih berbuntut panjang

Tayang:
TRIBUN-MEDAN, JAKARTA - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank masih berbuntut panjang. Kuasa hukum Melinda Halapancas Simanjuntak dan tim mempertanyakan penyidikan kasus Melinda sebenarnya berdasarkan aduan dari Citibank atau dari nasabah yang menjadi korban.

Menurut Halapancas, korban Melinda hanya dua orang berbeda dengan pernyataan polisi yang menyatakan ada tiga korban Melinda. Kedua korban ini pun tidak pernah melaporkan Melinda, meskipun mereka memang merasa kehilangan sejumlah uang dalam rekeningnya.

"Yang saya tahu hanya dua nasabahnya itu. Sudah kami hubungi salah satunya. Ia (nasabah) memang merasa kehilangan dari rekeningnya tapi tidak melaporkannya ke bank," ungkap Halapancas di sela mendampingi pemeriksaan Melinda di Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Senin (4/4/2011).

Dua nasabah tersebut, lanjut Halapancas, justru dipanggil pihak manajemen Citibank. Namun ia tidak menjelaskan alasan pemanggilan Citibank pada dua orang yang diduga korban penipuan Melinda. Seharusnya, nasabah yang merasa dirugikan yang melaporkan perbuatan Melinda tersebut ke kepolisian.

"Ini yang kita pertanyakan. Dari Citibank dikatakan tidak ada nasabah yang dirugikan. Berarti yang dirugikan Citibanknya, karena dari Citibank yang melapor ke kepolisian melalui lawyer-nya. Kita tunggu dulu hasil penyidikannya, siapa yang sebenarnya dirugikan nasabah atau bank," imbuh Halapancas.

Nama tiga korban nasabah Citibank yang diduga korban Melinda sampai ini tidak disampaikan oleh pihak kepolisian karena terikat peraturan perbankan untuk merahasiakan nama nasabah. Diduga Melinda meraup keuntungan dari rekening tiga nasabah itu mencapai Rp 17 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved