Polisi Duel Lawan Dua Copet di Konser Musik

Briptu Randy Atmoko harus berjuang keras demi mencokok dua orang pencopet

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Briptu Randy Atmoko (21), anggota Humas Polrestro Jakarta Timur yang diperbantukan mengamankan jalannya konser musik Jumat (8/4/2011) malam di kawasan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, harus berjuang keras demi mencokok dua orang pencopet yang terpergok olehnya. Bahkan ia sempat dikeroyok.

Saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/4/2011), Briptu Randy mengaku insiden malam tadi berawal saat ia memmergoki aksi Andi Susanto (21) warga Tanah Tinggi I, Senen, Jakarta Pusat
dan Slamet Riyadi (22) warga Jalan Abidin, Kelurahan Tengah, Jakarta Timur yang tengah merogoh kantong jaket seorang wanita.

Briptu Randy yang saat ia mengenakan pakaian preman itupun langsung menegur para pelaku. Bukannya sadar, namun Andi dan Slamet justru langsung menghajar Randy dengan beringas. Andi sempat memukul rusuk Briptu Randy hingga memar dan menggigit jari tangan kanan polisi itu hingga terluka. Namun Briptu Randy tidak menyerah, ia tetap berusaha melumpuhkan para pencopet.

Saat pergumulan terjadi, Andi sempat merogoh saku celanannya, hendak membuang satu kantong plastik hitam berisi lima buah ponsel hasil kejahatan. Namun sang pencopet keburu berhasil dibekuk olehnya, Sementara Slamet pencopet lainnya berhasil kabur.

Sukses membekuk Andi, Briptu Randy pun langsung beranjak untuk mengejar Slamet, yang ia duga belum jauh lari. Di sebuah stand rokok di pojok lapangan tempat konser digelar, iapun melihat Slamet. Tak mau membuang waktu, Randypun langsung menangkapnya. Kali ini Slamet tidak melakukan perlawanan

"Dia (Slamet) pasrah saja dibawa, dia tidak melakukan perlawanan" katanya.

Akhirnya, kedua pencopet itu digelandang ke Polsektro Jatinegara, dengan barang bukti lima buah HP.

Kasubag Humas Polrestro Jakarta Timur Kompol Didik Hariyadi membenarkan bahwa anggotanya berduel dengan pencopet Jumat malam. Kedua copet tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal, kurungan penjara diatas lima tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved