Kasus Ruislag Kebun Binatang Medan
Hakim Bebaskan Ramli
Wajah Ramli Lubis (56), mantan Sekda Kota Medan terus sumringah usai mengikuti sidang terakhir
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wajah Ramli Lubis (56), mantan Sekda Kota Medan terus sumringah usai mengikuti sidang terakhir di Ruang Cakra I, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/5). Pasalnya PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Ramli atas kasus tukar guling (ruislag) lahan Kebun Binatang Medan (KBM).
Pada putusannya Ketua Majelis Hakim Sugiyanto mengatakan bahwa Ramli Lubis tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba cs.
Dalam putusannya, Sugiyanto menyampaikan bahwa pemecahan NJOP KBM menjadi tiga bagian adalah hal yang wajar dan rasional, dan bukan perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu proses ruislag juga sudah melalui prosedur yang benar dan telah mengacu kepada peratutan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
"Oleh karena itu majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primer maupun subsider," ujar Sugiyanto yang disambut ucapan syukur dari Ramli dan keluarga.
“Saya dan keluarga senang, bahagia dan sekaligus terharu karena ternyata majelis hakim yang mulia memutusakan terhadap putusan saya secara objektif dan sesuai dengan hati nurani, saya merasa bersyukur, bahwa tuhan itu masih ada, Allah itu masih ada,” ujar Ramli terharu.
Istri Ramli, Erna yang menemani Ramli sejak awal persidangan mengatakan sejak awal yakin bahwa suaminya yang pernah menjabat Wakil Wali Kota Medan tidak melanggar wewenang sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Rehulina Purba. “Saya tabah-tabah saja dek, udah capek saya sampai ke Jakarta menemani bapak, tapi hari ini saya senang dan bahagia atas putusan hakim” ujarnya
Namun, tak lama diwawancarai, Ramli bersama istrinya buru-buru meninggalkan ruang sidang dan alngsung menuju mobil meninggalkan PN Medan. (www.tribun-medan.com /rif)