Situs Rusak Karena Pembangunan
Situs Benteng Putri Hijau Hancur
Pusat Studi Ilmu-Ilmu Sosial dan Sejarah (Pussis) Unimed
Penulis: Muhammad Tazli |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pusat Studi Ilmu-Ilmu Sosial dan Sejarah (Pussis) Unimed menemukan kerusakan situs Benteng Putri Hijau, Kabupaten Deli Serdang. Pada Kamis (2/5) Pussis menyayangkan rusaknya bukti kejayaan Kerajaan Aru tersebut.
Kerusakan situs yang terletak di desa Namorambe, Kabuparen Deliserdang -- 15 kilometer selatan kota Medan-- terungkap saat Pussis melakukan penyusuran situs sejarah di sekitar Medan. Situs peninggalan abad ke-13 itu rusak karena adanya pembangunan perumahan.
"Kemarin, saya dengan Arkeolog asal Inggris, Dr Mckinnon dan belasan mahasiswa menyusuri benteng itu. Alangkah terkejutnya kami, melihat perilaku tidak beradab pejabat yang memberi izin kepada developer untuk membangun," ujar Ketua Pussis Unimed, Dr Ichwan Azhari.
Ichwan dan para arkeolog mengaku geram dengan pemerintah Kabupaten Deliserdang yang membiarkan kehancuran situs bersejarah itu. Ichwan menduga pemerintah sengaja memberikan izin kepada developer demi kepentingan bisnis semata.
Atas kehancuran tersebut, Ichwan dan sejumlah peneliti cagar budaya akan menempuh jalur hukum dan menyeret pejabat yang terlibat memberikan izin itu. Selain akan menempuh class action, mereka juga melaporkan bupati dengan delik UU Nomor 11 tentang cagar budaya.
Benteng Putri Hijau merupakan peninggalan Kerajaan Aru. Kerajaan besar di Sumatera Utara yang pernah memiliki kekuasan mengontrol perdagangan dunia di Selat Malaka di abad 12 sampai abad 15. Kejayaan ini pula yang membuat Gajah Mada geram dan melontarkan sumpah palapa dan memancing Aceh berulangkali menggempur kerajaan tersebut.
"Sekarang, dihancurkan oleh developer. Padahal situs BPH ini layak sebagai situs yang berkelas warisan dunia," kesal Ichwan.
Di lokasi situs, ditemukan bukti artefak potongan meriam yang dikeramatkan oleh sebagian masyarakat. Meriah itu kini disimpan di satu bangunan dalam kompleks istana Maimun, yang juga dikenal dengan nama meriam puntung.
Artefak lain yang ditemukan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Banda Aceh bersama Balai Arkeologi Medan, Museum Negeri Sumut dan Pussis Unimed adalah sebutir peluru senapan terbuat dari campuran timah baja buatan abad ke - 13 atau abad ke -14 masehi.
Benteng Tanah Putri Hijau mencerminkan kecerdikan penguasa Kerajaan Aru dalam menghempang serangan pihak luar. Dibuat dari gundukan tanah yang bagian atasnya ditanami bambu berduri. Pertahanan juga makin kuat oleh parit-parit pertahanan di sisi luar. Tak heran jika, Kesultanan Aceh harus dua kali melakukan serangan untuk menguasai benteng tersebut.
Serangan pasukan Aceh yang didukung sejumlah prajurit Turki ke Kerajaan Aru terjadi dalam dua tahap. Serangan pertama berlangsung dalam bulan Januari 1539 Masehi, sedangkan serangan kedua terjadi November 1539.(zli)