Modus Jual SPBU
Oknum Polisi Polda Tipu Pengusaha Rp 3,5 Miliar
Wajah Kepolisian Indonesia harus tercoreng lagi. Kali ini dilakukan oleh seorang oknum Polisi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wajah Kepolisian Indonesia harus tercoreng lagi. Kali ini dilakukan oleh seorang oknum Polisi berpangkat Brigadir, berinisial IPH, yang bertugas di Bagian Intel Ekonomi Dit Intel Polda Sumut yang dibantu istrinya, HH.
Pasutri yang tinggal di Jalan Karya Cilincing No 50, Kelurahan Karang Berombak Medan ini, dilaporkan oleh korbannya, Nona (40), pengusaha supplayer makanan kapal, warga Jalan Mesjid Komplek Tasbih Medan, karena telah melakukan aksi penipuan hingga milyaran rupiah, dengan modus menjual SPBU miliknya.
Surat Laporan, LP/ 524/ VIII/ 2011/ SPKT I, tanggal 03 Agustus 2011, menjadi tumpuan harapan terbesar bagi Nona, agar kasus penipuan yang dialaminya dapat segera diselesaikan.
Raut penuh kekecewaan jelas tergambar diwajah wanita asal Jakarta yang tinggal di Medan ini, saat ditemui Tribun di Mapolda Sumut, Minggu (7/8/2011).
Dalam pengaduan yang dibuatnya secara tertulis ke Mapolda Sumut, Nona mengisahkan peristiwa yang dialaminya. Bermula, pada pertengahan bulan November 2011, IPH, oknum polisi berpangkat Brigadir ini bersama istrinya HH, didampingi oleh David, orang kepercayaan Nona, datang menemui Nona dirumahnya.
Kedatangan IPH bersama dengan istrinya tersebut adalah untuk meminjam uang pada Nona, dengan alasan bahwa uang tersebut akan dijadikan modal pada SPBU mereka yang berada di Pantai Labu, Lubukpakam dan Indrapura.
Bermodalkan dengan sebuah surat SK Camat dan iming-iming pembayaran akan dilakukan dengan Cek dan Giro, yang selambat-lambatnya dapat dicairkan dalam kurun waktu satu sampai tiga bulan, pasagan suami istri ini merayu agar Nona percaya dan memberikan pinjaman uang kepada mereka.
Hasilnya, terhitung dari bulan November 2010 sampai dengan bulan Februari 2011 sebanyak enam kali, pasutri ini berhasil meminjam uang pada Nona senilai Rp. 1.861.000.000. Ironinya, tak satupun dari Cek dan Giro yang diberikan pasutri itu sebagai jaminan yang bisa dicairkan oleh Nona sesuai dengan waktunya. Karena saldo HH dan IPH pada Bank, memang sudah tak ada, alias nol.
Merasa tertipu, tentu saja Nona menjadi marah pada pasangan suami istri itu dan sempat terjadi percekcokan. Namun sepertinya, pasutri ini, punya trik lain untuk meredam amarah Nona dengan strategi penipuan mereka yang baru.
Pertengahan Februari 2011, tanpa perasaan bersalah kedua pasutri ini pun kembali mendatangi Nona. Tapi kedatangan mereka kali ini bukanlah untuk meminjam uang Nona lagi. Mereka menawarkan pada Nona, agar membeli salah satu SPBU mereka, yakni SPBU yang berada di Pantai Labu, dengan harga Rp 9,3 M.
Merasa tak tahu menahu mengelola SPBU, dan tak punya uang untuk membeli SPBU tersebut, jelas saja Nona menolak tawaran pasutri ini. Akan tetapi bujuk rayu itu berhasil dilakukan mereka setelah tiga kali menemui Nona dan mengancam mereka tidak bisa melunasi hutang-hutangnya, jika Nona tidak membeli SPBU milik mereka yang berada di Pantai Labu itu.
Selain itu, HH dan suaminya IPH berjanji pada Nona, bawa mereka akan membantu Nona dalam pengelolaan SPBU ini, sambil terus membujuk Nona agar mau membayar DP SPBU sebesar Rp 2,8 M. Saat itu IPH menjamin akan mengurus kedit ke Bank BNI Indrapura untuk meng Take Over kredit dari Bank BRI ke Bank BNI menjadi atas nama Nona.
IPH mengatakan, untuk membantu keuangan Nona membeli SPBU miliknya, IPH berjanji akan membantu Nona mengajukan kredit sebesar Rp 7 M kepada pihak BNI Indrapura.
Bahkan saat itu, IPH dihadapan HH istrinya dan David serta Nona, menghubungi pimpinan BNI Indrapura .
"Usai menelepon itu, IPH bilang pada saya, bahwa urusan sudah beres, dan pihak BNI Indrapura sudah setuju terhadap pinjaman yang akan diajukan oleh Nona sebesar Rp 7 M, dengan catatan Nona harus mengeluarkan uang hangus sebesar Rp 200 juta, untuk proses pencairan.Dia mengatakan pada saya, bahwa dana tersebut akan cair selama satu bulan," jelas Nona.
Saat itu, sebenarnya Nona masih ragu, karena selain tidak punya kenalan pihak Bank, Nona juga sama sekali tidak mengerti cara-cara mengurus kredit. "Saya katakan pada mereka, kalau kredit tidak disetujui, saya tidak sanggup membeli SPBU mereka. Saya juga tanya bagaimana dengan urusan take over itu di Bank BRI dan bagaimana pula urusanya nanti di Pertamina, apakah saya perlu melaporkan kalau saya membeli SPBU ini," tanya Nona. IPH dan istrinya HH, terus meyakinkan dirinya. "Kakak terima beres saja, semua kami yang mengatur," jelas Nona menirukan seperti yang diutarakan IPH dan HH saat itu.
Pada kesempatan itu IPH juga mempesilahkan Nona agar memakai izin SPBU milik mereka sampai tahun berapapun. Namun, nampaknya janji tinggal janji, usai mengeruk kembali uang Nona, terutama setelah mengambil sisa Rp 939 juta, yang dihitung dari dari uang DP Rp 2,8 M diipotong hutang mereka Rp 1.861.000.000, atas penjualan SPBU tersebut, pasangan IPH dan HH ini sudah tak mau tau lagi dengan perizinan Pertamina dan urusan administrasi take over dan juga pelunasan cicilan SPBU Pantai Labu senilai Rp 6,5 M, yang harus dibayar oleh Nona sebesar Rp 158 juta tiap bulannya.
Ironinya, kendati pengikatan akta jual beli No 11 yang tercatat di hadapan Notaris Mauliddin Shati SH telah dibuat dan Nona sempat mengoperasionalkan SPBU Pantai Labu selama lima bulan, serta membayar angsuran kredit di Bank, hinggah total uangnya keluar sebesar Rp 3.575.000.000.
Namun ternyata, Nona belum bisa mengantongi sertifikat SPBU yang berada di Jalan Pantai Labu, Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin ini, karena ternyata sertifikat SPBU ini dapat ditarik bila ketiga SPBU milik HH dan IPH yang berada di Pantai Labu, Lubuk pakam dan Indrapura yang bernaung dibawah perusahaan PT Irsani Mandiri milik HH ini, harus dalam posisi lancar dan tidak bermasalah kreditnya. Sementara itu, yang berhak mengambil Sertifikat SPBU ini bila kreditnya lunas adalah HH, yang tercatat sebagai pemilik perusahaan yang menaungi ketiga SPBU tersebut.
Belakangan, setelah bertemu dengan pihak BRI, diketahui Nona, jumlah hutang pasutri itu di Bank BRI Jalan SM Raja, Medan, sebesar Rp 18 M. Jikapun Nona, melunasi sertifikat SPBU Pantai Labu, maka sertifikat itu tetap tidak bisa diambil, lantaran, kredit dua SPBU lainnya belum selesai. "Sudah lunas pun kredit SPBU Pantai Labu, tetap sertifikat tak dapat diambil, karena itu merupakan bagian dari agunan pinjaman PT Irsani Mandiri," tutur Nona menirukan jawaban pihak BRI.
Kemudian lagi, cerita Nona, pada tanggal 2 Agustus 2011, ia mendapat kabar dari karyawan SPBU Pantai Labu, bahwa SPBU yang sudah dibelinya tidak dapat lagi membeli BBM karena telah di blok by sistem oleh Pertamina, berdasarkan permintaan resmi dari HH dan IPH untuk memblokir suplay minyak ke SPBU Pantai Labu.
Merasa tak bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan, akhirnya Nona memutuskan melaporkan penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polda Sumut. "Semoga Pak Kapolda tanggap atas kasus saya ini. Karena harusnya Polisi melindungi, ini malah menipu bersama isterinya," harap Nona.
Terpisah, Kasubdit II Harda dan Tahbang Reskrimum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani, yang dikonfirmasi tribun-medan.com, via selularnya, membenarkan laporan Nona.
"Kita sedang lakukan penyelidikan," kata Rudi. Rudi juga membenarkan oknum Polisi inisial IPH dan berpangkat Brigadir itu bertugas di Intel Bagian Ekonomi Dit Intelkam Polda Sumut.
"Iya benar, dia (terlapor) bertugas disitu," katanya.Sedangkan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso, yang dikonfirmasi tribun-medan.com mengaku belum mengetahui penipuan yang dilakukan oknum Polisi Polda tersebut.
"Saya belum tahu, nanti kita cek dulu," ujar Heru. (fer/tribun-medan.com)