Penumpang Kapal Laut Wajib Beli Kupon Asuransi
Kepala Unit Humas PT Asuransi Jasa Raharja Kepulauan Riau, Soni Sumono SH kembali mengingatkan
TRIBUN-MEDAN.com, BATAM - Kepala Unit Humas PT Asuransi Jasa Raharja Kepulauan Riau, Soni Sumono SH kembali mengingatkan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan laut. Dia meminta para calon penumpang untuk membeli tiket yang sudah dilengkapi dengan kupon pertanggungan asuransi Jasa Raharja sebelum naik kapal laut.
Hal ini dikatakan Soni mengingat itu adalah suatu kewajiban yang tertuang pada ketentuan UU Nomor 33 tahun 1964 jo PP Nomor 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dengan memiliki tiket yang sudah dilengkapi dengan kupon pertanggungan tersebut maka setiap penumpang yang sah dari alat angkutan penumpang umum akan terlindungi asuransi selama berada di dalam perjalanan.
Menurutnya, kondisi cuaca di laut akhir-akhir ini kurang bersahabat, sehingga membuat suatu kekhawatiran terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan. Namun demikian, harap dia, para calon penumpang senantiasa mematuhi aturan Undang-Undang dan berdoa agar diberikan keselamatan selama perjalanan.
"Keselamatan transportasi merupakan tanggung jawab bersama, oleh karena itu sudah selayaknya seluruh pihak bisa memenuhi tugas dan kewajibannya dalam menjaga dan menciptakan keselamatan transportasi dan penumpangnya," ujar Soni Sumono SH.
Menurutnya, sebagai contoh pihak operator atau 'penguasa' pelabuhan harus selalu mengingatkan kepada para calon penumpangnya. Mereka diimbau dan diwajibkan melengkapi perjalanannya dengan tiket yang sudah dilengkapi kupon pertanggungan. Selain itu, juga mengimbau supaya para penumpang menggunakan alat angkutan penumpang umum yang resmi.
"Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (kecelakaan), penumpang tidak mendapati kesulitan dalam meminta pertanggungjawaban dana asuransinya," urai Soni Sumono SH.
Selain itu, perlu diperhatikan untuk kepastian adanya suatu jaminan perlindungan. Diharapkan nama penumpang yang tertera pada tiket alat angkutan penumpang sudah dilengkapi kupon pertanggungan tersebut. Tentunya nama tiket harus sesuai dengan identitas (KTP) dan terdaftar pada manifest (daftar penumpang).
“Kami mengimbau kepada semua penumpang alat angkutan umum khususnya pengguna jasa kapal laut, ferry atau penyeberangan supaya melengkapi dirinya dengan tiket dan kupon asuransi Jasa Raharja," imbau Soni.
Kemudian, pergunakan alat angkutan penumpang umum yang resmi. Tertib saat menaiki alat angkutan penumpang umum tersebut dan berdoalah sebelum melakukan perjalanan. Sehingga selama perjalanan akan merasa aman dan nyaman serta berada dalam jaminan perlindungan asuransi Jasa Raharja. (tia/tribun-batam.com)