Mafia Tanah

Tanah dan Bangunan Masih Milik Pemprov Sumut

Dalam materi gugatannya menyebutkan, Gubernur Sumut mengklaim lahan seluas 14.148 M2 berikut bangunan

Laporan Wartawan Tribun Medan / Arifin

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dalam materi gugatannya menyebutkan, Gubernur Sumut mengklaim lahan seluas 14.148 M2  berikut bangunan di atasnya merupakan masih milik Pemprov Sumut. Pemprov Sumut merasa tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada pihak lainnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Rahmat Shah mengajukan gugatan balik terhadap Gubernur Sumut. Gugatan tersebut diajukan Syahrul dan Edi Ginting yang mengaku sebaga ahli waris terhadap lahan itu mengajukan gugatan baliknya ke PN Medan.

Kuasa Hukum Rahmat Shah, Aldian Pinem menyatakan, sejak awal lahan dan objek itu sudah sah secara hukum sesuai putusan PN Medan Nomor 438/Pdt.G/2005/PN/Mdn dan Putusan Mahkamah Agung No 261 K/TUN/2008 tanggal 8 Oktober 2008. Namun, pihak Gubsu tetap mengklaim lahan itu bagian dari aset Pemprov.

Aldian Pinem mengungkapkan dalam hal ini Pemprov Sumut dan BPN tidak patuh terhadap hukum karena tidak mengeluarkan sertifikat lahan tersebut atas nama Rahmat Shah. "Padahal jelas dalam penetapan MA jelas menyebutkan untuk segera menerbitkan sertifikat tanah atas nama Rahmat Shah," ujarnya.

Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku pengacara Negara menyatakan, masih pikir pikir atas keputusan hakim. “ Kita masih pikir pikir,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Edi Irsan. (Rif/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved