Pelapor Tesis Palsu Rektor UMTS Serahkan Bukti ke Penyidik
Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrimsus Polda Sumut, akhirnya meminta keterangan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrimsus Polda Sumut, akhirnya meminta keterangan dari pelapor dugaan tesis palsu Rektor Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Michwar Zaini, Jumat (6/1/2012) sore. Pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur LSM Pusat Analisa Strategis Tapanuli Bagian Selatan (Partabagsel) Ali Sumurung dan Ketua IMA Tabagsel Ade MS Batubara berlangsung sekitar tiga jam.
"Selain memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Kami juga serahkan semua bukti berupa surat klarifikasi dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan, kemudian juga foto copy tesis Michwar Zaini dengan kode tesis nomor 55/Hkm/UMSU/MZ/2007," sebut Ali Sumurung kepada Tribun, usai diperiksa penyidik, Jumat (6/1/2012) petang.
Ketua IMA Tabagsel Ade MS Batubara menyesalkan pernyataan Prof Ediwarman Direktur Pascasarjana UMSU yang menduga laporan ke polisi atas tesis palsu Michwar Zaini dilatarbelakangi motif perebutan kekuasaan di UMTS.
Kita menyesalkan pernyataan Edi Warman yang mengatakan ini merupakan perebutan kekuasaan.
"Kenapa Ediwarman tidak ngomong soal etika moral. Kok malah lain-lain jawabannya, lari dari pokok permasalahan," tambah Ade yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Lagian, sambut Ali Sumurung surat yang dikeluarkan Nizamuddin, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang dijadikan bukti bahwa Michwar Zaini pernah melakukan penelitian untuk tesis tidak layak sebagai surat resmi instansi.
"Apakah layak ini sebagai surat, kop suratnya tidak ada. Lagian fatalnya judul penelitian disurat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan (Nizamuddin) berbeda dengan judul tesis yang dibuat Michwar," ujar Sumurung sembari menunjukkan perbedaan dimaksud.
Sumurung meminta Direktur Pascasarjana UMSU tidak berpolemik lagi perihal kasus tersebut.
"Ada apa Direktur Pascasarjana membela-bela ini. Kalau memang Pak Edi mengatakan Pak Micwar Zaini tidak gunakan data palsu, tolong buktikan," ujar Sumurung geram.
Lanjut
Sumurung, harusnya Direktur Pascasarjana berterimakasih ada pihak yang
memberikan kritik konstruktif untuk UMSU. "Jadi mengapa tidak diperlukan
komite etik. Padahal harusnya untuk kasus ini, komisi etik sangat
perlu turun untuk meninjau," kata Sumurung sembari menyebut pihaknya
diperiksa oleh salah satu kanit di Subdit Tipiter bernama AKP J
Sianturi.
(fer/tribun-medan.com)