Polisi Tabrak Sepeda Motor
Polisi Penabrak Harus Bertanggung Jawab
Polisi yang menabrak dua pengendara motor di Ciamis, Jawa Barat, harus bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan sehingga
“Tentunya ada prosedur, Kapolda sudah melakukan langkah-langkah kalau memang terbukti seperti itu, ya dia harus menanggung proses hukum selanjutnya,” kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2012).
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar peristiwa tersebut sudah mengakibatkan satu orang meninggal dunia yaitu pengendara motor.
“Kepada petugas sebagai pengemudi dari kendaraan patroli dari Sabhara Polres Ciamis telah dilakukan pemeriksaan, dan sementara ini telah dilakukan penahanan. Jadi terkait dengan peristiwa laka lantas, ada unsur kelalaian,” kata Boy.
Boy menyayangkan kejadian tersebut, selain itu ia pun menyayangkan aksi perusakan mobil patroli oleh warga yang geram dengan kejadian tersebut.
“Ya memang kita sayagkan, itu kan barang milik negara. Itu bentuk kerusakan dan bentuk kerugian bagi kita semua. Melihat jenis kendaraannya itu kendaraan yang sangat dibutuhkan terutama untuk Patroli,” katanya.
Boy menerangkan bahwa saat kejadian, kendaraan polisi yang dikendarai Brigadir D sedang mendahului mobil minibus yang ada di depannya. Tetapi ternyata ada dua kendaraan bermoto sampai akhirnya kecelakaan pun tak terelakan.
Korban tewas dalam kecelakaan tersebut bernama Taufik warga Makom, Kabupaten Ciamis. Adapun Ian Haryanto, warga Cimari, Cikoneng, Ciamis, kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis.
Sebelumnya, saat kejadian mobil polisi tesebut melaju kencang dari arah Tasikmalaya menuju Ciamis. Mobil terlihat berjalan zigzag dan menabrak dua motor hingga terseret hingga 400 meter. Warga yang kesal akibat kejadian ini marah dan merusak mobil tersebut, bahkan ke tiga polisi yang ada di dalamnya nyaris menjadi bulan-bulanan warga.