John Kei
John Kei Yakin Menangi Praperadilan
John Refra Kei, tersangka kasus dugaan pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung,
"Saya ini tidak bersalah. Saya yakin menang," kata John Kei kepada wartawan saat berpindah dari ruang rawat Tembesu menuju ruangan rontgen Rumah Sakit RS Soekanto (Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (5/3/2012).
Sayang, belum sempat berkomentar banyak tentang hal tersebut, aparat bersenjata lengkap dan tim medis yang mengawal pria asal Pulau Kei, Maluku Tenggara, tersebut langsung memotong dan mengarahkan kursi roda ke ruang rontgen.
Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan John Refra Kei terkait proses penangkapan terhadap dirinya. Sidang Praperadilan ditujukan untuk menggugat Kapolda Metro Jaya Untung S Rajab soal proses penangkapan terhadap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat (17/2/2012) lalu.
Dalam proses penangkapan itu, John Kei menyebut polisi tidak menunjukkan surat penangkapan. Surat tersebut baru ditembuskan ke pihak keluarga John Kei dua hari kemudian. John Refra Kei ditangkap polisi karena diduga menjadi otak pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45), pada 26 Januari 2012 lalu.
John Kei diduga mendalangi aksi pembunuhan itu dengan menginstruksikan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Ayung. Ayung tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.