John Kei
Penyitaan Barang John Kei Tak Terkait Kasus?
Tiga materi praperadilan John Kei adalah mengenai prosedur penangkapan, penyitaan barang, dan penahanan.
"Bahwa demikian juga penyitaan yang dilakukan oleh termohon telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP karena termohon tidak menjelaskan barang-barang tersebut disita terkait dalam tindak pidana yang berkaitan dengan pemohon," kata Indra S Lubis, anggota tim kuasa hukum John Kei, membacakan materi permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3/2012).
Tim kuasa hukum John Kei juga mempertanyakan ketiadaan surat penyitaan dari pengadilan negeri setempat. Prosedur ini ditetapkan dalam Pasal 38 Ayat (1) yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," kata Indra Lubis membacakan materi praperadilan.
Penyitaan juga disebutkan tidak disertai berita acara penyitaan. Adapun barang-barang John Kei yang disita saat penangkapan di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2012), adalah 1 mobil jip sport merek Wrangler bernomor polisi B 1 TUT, 1 telepon seluler merek Vertu warna silver, 1 buah gelang tangan emas, 1 buah cincin emas berlian dengan batu warna hijau, 1 buah dompet kulit warna hitam coklat, dan uang tunai sebesar Rp 5.250.000.
John Kei ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Tan Harry Tanoto alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia. Namun, barang-barang yang diamankan pihak kepolisian diduga tidak terkait kasus pembunuhan tersebut.
Sidang praperadilan tersebut diamankan oleh sekitar 400 aparat keamanan. Mereka dipimpin langsung Kapolrestro Jaksel Komisaris Besar Imam Sugianto. Namun, sidang berlangsung aman hingga usai. Tak terlihat di lokasi pengadilan kehadiran kelompok pendukung John Kei sebagaimana dikhawatirkan aparat.