John Kei

Penyitaan Barang John Kei Tak Terkait Kasus?

Tiga materi praperadilan John Kei adalah mengenai prosedur penangkapan, penyitaan barang, dan penahanan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Penyitaan Barang John Kei Tak Terkait Kasus?
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
John Refra Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung (45), menjalani ronsen di ruang ronsen Rumah Sakit RS Soekanto (Polri), Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (5/3/2012), untuk mengetahui perkembangan. kesehatannya.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA — Tiga materi praperadilan John Kei adalah mengenai prosedur penangkapan, penyitaan barang, dan penahanan. Terkait prosedur penyitaan, kuasa hukum John Kei menilai barang-barang milik John Kei yang disita tidak ada kaitan dengan kasus yang disangkakan kepadanya.

"Bahwa demikian juga penyitaan yang dilakukan oleh termohon telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP karena termohon tidak menjelaskan barang-barang tersebut disita terkait dalam tindak pidana yang berkaitan dengan pemohon," kata Indra S Lubis, anggota tim kuasa hukum John Kei, membacakan materi permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3/2012).

Tim kuasa hukum John Kei juga mempertanyakan ketiadaan surat penyitaan dari pengadilan negeri setempat. Prosedur ini ditetapkan dalam Pasal 38 Ayat (1) yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat," kata Indra Lubis membacakan materi praperadilan.

Penyitaan juga disebutkan tidak disertai berita acara penyitaan. Adapun barang-barang John Kei yang disita saat penangkapan di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2012), adalah 1 mobil jip sport merek Wrangler bernomor polisi B 1 TUT, 1 telepon seluler merek Vertu warna silver, 1 buah gelang tangan emas, 1 buah cincin emas berlian dengan batu warna hijau, 1 buah dompet kulit warna hitam coklat, dan uang tunai sebesar Rp 5.250.000.

John Kei ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Tan Harry Tanoto alias Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia. Namun, barang-barang yang diamankan pihak kepolisian diduga tidak terkait kasus pembunuhan tersebut.

Sidang praperadilan tersebut diamankan oleh sekitar 400 aparat keamanan. Mereka dipimpin langsung Kapolrestro Jaksel Komisaris Besar Imam Sugianto. Namun, sidang berlangsung aman hingga usai. Tak terlihat di lokasi pengadilan kehadiran kelompok pendukung John Kei sebagaimana dikhawatirkan aparat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved