Simpan 95 Paket Ganja, Rio Batal Audisi Indonesian Idol

Satuan Narkoba Polres Siantar mengamankan 95 paket ganja kering dari seorang pengedar

Tayang:
Simpan 95 Paket Ganja, Rio Batal Audisi Indonesian Idol - indonesian_idol.jpg
Internet
IST

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Satuan Narkoba Polres Siantar mengamankan 95 paket ganja kering dari seorang pengedar.

Tersangka, Santrio Danovan Hutasoit seorang Mahasiswa AMIK Tunas Bangsa jalan Sudirman Pematangsiantar diamankan, Kamis (15/3/2012).

Barang bukti 95 paket ganja disita dari rumahnya di Jalan Renville Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur. Penyitaan barang bukti disaksikan Lurah Merdeka Rosmawati boru Sinaga.

Berawal dari penyelidikan tentang penyalahgunaan narkoba di seputaran Kecamatan Siantar Timur, sejumlah personil Sat Narkoba dipimpin langsung Kanitnya Aiptu P Pakpahan. Seorang informan memberitahukan keberadaan seorang pengedar di jalan Reville ada menyimpan narkoba jenis ganja bahkan sering menyaruh sebagai penjual atau pengedar.

Bermodalkan informasi tersebut, Aiptu P Pakpahan pun mengajak informan tersebut ke jalan Perwira tepatnya disalah satu warung internet (Warnet). Dan tersangka ada di lokasi.

Aiptu P Pakpahan dan personilnya pun langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut kemudian memboyong kerumah pelaku yang terletak diseputaran jalan Renville.

Berusaha mengalihkan perkara, setiba di rumahnya, Santrio Danovan Hutasoit sempat mengelak dan memaki maki petugas kepolisian dengan cara melontarkan kata-kata kotor. Tidak mengurungkan niat personil Sat Narkoba, melainkan tetap mengamankan pelaku.

Kaurbin Ops (KBO) Sat Narkoba Ipda Resbon Gultom yang datang kelokasi bersama Kasat Narkoba AKP Sopian pun menenangkan tersangka. Tidak hanya itu saja Lurah Merdeka Rosmawati boru Sinaga sempat mempertanyakan maksud kedatangan para petugas.

Kasat Narkoba AKP Sopin menyuruh Rosmawati boru Sinaga bersama Ketua Rukun Tetangga (RT) yang sudah berada di TKP untuk menyaksikan dilakukannya penggeledahan. Tidak lama kemudian dari hasil penggeledahan tersebut dari dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar tersangka, petugas pun berhasil menemukan sekaligus menyita barang bukti berupa satu buah plastik warna hitam berisi 95 bungkusan kertas kecil.

Bungkusan tersebut berisi daun ganja dan satu bungkus kertas tiktak. Barang bukti membuat pelaku tidak bisa menghindar lagi melainkan mengakui barang bukti adalah miliknya. Tersangka pun diboyong ke Polres Siantar tepatnya ruangan Sat Narkoba.

Sementara itu tersangka Santrio Danovan Hutasoit ditemui disela pemeriksaan mengakui menyaruh pengedar ganja atau kaki dari bandar narkoba bernama Gotto Sinaga (34) yang sudah terlebih dahulu awal bulan Februari 2012 lalu diringkus pihak Sat Narkoba Polres Siantar. "Kaki nya si Gotto nya aku mengedarkan ganja itu," katanya.

Lebih lanjut tersangka yang kerap dipanggil Rio tersebut menjelaskan sebelum ditangkap polisi, Gotto Sinaga memberinya sekitar 0,5 Kg ganja untuk dijual. Gotto meminta bagian dari hasil pejualan Rp 500 ribu. Mengetahui hal tersebut membuatnya pun menyerahkan uang panjar sebesar Rp 200 ribu sehingga menyisahkan sebesar Rp 300 ribu lagi lalu langsung membagi ganja tersebut menjadi 105 bungkus.

Telah dijual sebanyak 10 bungkus atau paket. Dengan menjual Rp 10 ribu per paket. Diperkirakan untung Rp 450 ribu. Alasan membayar uang kuliah, menjadikan Rio menjual barang haram itu.

Ibunda Rio telah meninggal saat Rio masih duduk dibangku kelas III SD sedangkan bapaknya pergi dan tak kunjung pulang hingga saat ini bahkan sudah menikah lagi dan kedua kakaknya merantau. Kondisi keluarganya tersebut membuatnya pun terpaksa tinggal dirumah opung dari ibunya di jalan Renville.

Disamping itu Rio menyatakan kalau uang hasil penjualan ganja tersebut juga digunakan nya untuk uang pendaftaran mengikuti audisi Indonesian Idol di Kota Medan. Usaha dan kerja keras dengan menanyikan lagu dari Judika Sitohang berjudul "aku akan selalu mencintai mu"  membuatnya pun berhasil lolos seleksi pertama pada bulan Desember 2011 lalu dengan meraih juara 35 dari ribuan peserta pendaftar. Akan tetapi usahanya untuk maju ke seleksi selanjutnya terhenti, keburu ditangkap polisi.

Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Alberd TB Sianipar SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Sopian dikonfirmasi mengatakan pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Kita sudah menahan pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Sopian. (afr/www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved