Distributor PT TSML dan UD GM Diperiksa Polda Sumut
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut,
Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com,
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda
Sumut, tengah menyelidiki minuman larutan penyegar Cap Kaki Tiga
(Bergambar kaki tiga dan badak) yang beredar luas di pasaran, karena
minuman yang diproduksi PT Kinocare Era Kosmetindo, Serang tersebut
ilegal, tidak memiliki izin dari Dirjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
soal merk.
Dalam kaitan itu, Subdit I/Ekonomi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, memeriksa empat pejabat PT Tirta Sumber Menara Lestari berkantor di Jalan Helvetia By Pass No 14 Medan dan UD.Gajah Mas berkantor di Jalan H Ulakma Sinaga No 161 Rambung Merah P Siantar/Jalan Ade Irma Suryani No 77-A P, Siantar, selaku distributor minuman ilegal tersebut untuk wilayah Sumatera Utara.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan ribuan botol dan kaleng Larutan Penyegar Lukisan badak dan Kaki Tiga, Cap Kaki Tiga dari kedua perusahaan tersebut dan sebagai sample turut diamankan empat kotak kardus berisi 48 botol ukuran 200 ML dan satu lembar surat pengiriman No.100-1526164 dari PT Tirta Sumber Menara Lestari tersebut.
Pejabat yang telah diperiksa dari PT. Tirta Sumber Menara Lestari berinitial T dan Drs KS selaku Humas dan selanjutnya yang akan diperiksa adalah berinitial A selaku pemilik perusahaan, dan ST, sedangkan dari UD Gajah Mas yang sudah diperiksa adalah ES.
"Kita sedang memeriksa dua distributor minuman larutan penyegar ilegal tersebut. Kita ingin tahu, darimana minuman larutan penyegar cap kaki tiga bergambar badak dan kaki tiga itu mereka peroleh dan apa dasar mereka menjualnya kepasaran," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho, kemarin.
Sadono mengatakan, pemeriksaan para distributor itu, berdasarkan laporan pengaduan Erry Syarief Affandi S. selaku kuasa dari PT Sinde Budi Sentosa, distributor Wilayah Indonesia, beralamat di Jalan Pluit Timur Blok I Selatan, Jakarta Utara sesuai bukti lapor No.pol.STTLP/312/III/2012/SPKT.II tanggal 19 Maret 2012.
"Pelapornya
adalah PT Sinde Budi Sentosa dengan terlapor PT Tirta Sumber Menara
Lestari dan UD Gajah Mas. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 90, 91
dan 94 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek, dengan ancaman hukuman lima
tahun penjara," terang Sadono.
(fer/tribun-medan.com)