Hari Buruh
Puluhan Ribu Buruh Tak Terlindungi
Lebih dari 20.000 buruh di Provinsi Jambi tak mendapat perlindungan baik berupa upah yang sesuai hingga jaminan kesehatan
Koordinator Wilayah Konfederasi. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Roidha Pane mengemukakan, banyak buruh terancam tak akan bisa mencapai kesejahteraan, karena praktik kontrak kerja borongan.
"Selama ini mereka bekerja hanya berdasarkan borongan. Mereka dibayar dengan upah kecil atas target-target yang besar, dan tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja," kata Roidha, Selasa (1/5/2012).
Ia melanjutkan, jerat kontrak borongan umumnya dialami buruh kasae di perkebunan sawit dan tambang batu bara. Mereka misalnya bekerja sebagai buruh pemupukan, buruh pemanenan, atau buruh pembersihan lahan.
Roidha mencontohkan, buruh di Kabupaten Tanjung Jabung Timur umumnya bekerja atas target pemupukan 7 karung per hari dengan upah Rp 50.000. Jumlah hari kerja hanya berkisar 15-20 hari kerja karena kondisi hujan, sehingga kerap tak memungkinkan buruh mencapai target maupun kesempatan memperoleh upah yang lebih tinggi.
Selain itu, melalui sistem borongan, pengusaha terbebas dari kewajiban memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. "Ini merupakan bentuk minimnya perlindungan terhadap buruh," tambahnya.