Ibadah
Usia 17 Tahun Dapat Mendaftar Haji
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat menyatakan, pada tahun ini pemerintah pusat telah memberikan kesempatan kepada masyarakat
"Tahun ini pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi calon haji, untuk dapat mendaftar sebagai jemaah calon haji," kata Kepala Bidang Haji Kemenag Sulbar, Misbahuddin, di Mamuju, Sabtu (26/5/2012) ini.
Ia mengatakan, pada tahun ini pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat usia 17 tahun mendaftar calon haji untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, tanpa harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Meskipun berusia 17 tahun dan tidak memiliki KTP dan hanya memiliki kartu pelajar, sudah dapat mendaftar menjadi calon haji untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci," katanya.
Menurut Misbahuddin, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah untuk mencegah banyaknya masyarakat Indonesia yang menjadi jemaah haji dalam usia tua, tetapi masuk dalam daftar tunggu jemaah haji.
"Bayangkan, jika masyarakat yang dalam usia tua masuk dalam daftar tunggu, mereka kemungkinan besar tidak akan mendapatkan kesempatan menunaikan haji, karena harus menunggu lama untuk dapat menunaikan ibadah ke tanah suci," katanya.
Oleh karena itu menurut Misbahuddin, di usia muda masyarakat telah diberikan kesempatan mendaftar menjadi jemaah haji, agar di usia yang belum terlalu tua sudah dapat melaksanakan ibadah haji.
"Kalau di usia 17 tahun mendaftar haji, maka saat usia mencapai 27 tahun, sudah dapat menunaikan ibadah haji dalam kondisi sehat," kata Misbahuddin.
Ia meminta kepada masyarakat dapat segera mendaftar, jika berkeinginan menunaikan haji meskipun dalam usia 17 tahun, agar dapat mudah menunaikan ibadah haji.
Ia menambahkan, daftar tunggu jemaah haji di Sulbar sampai sekarang ini mencapai 12.605 orang. Untuk memberangkatkan jemaah haji tersebut ke Tanah Suci, butuh waktu sampai tahun 2015. (*)