Rapat Paripurna
PDAM Tirtauli Belum Berkontribusi Ke Kas Daerah
Perda tentang PDAM Tirtauli, air merupakan kebutuhan pokok dan menjadi tanggungjawab pemerintah kota
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Perda tentang PDAM Tirtauli, air merupakan kebutuhan pokok dan menjadi tanggungjawab pemerintah kota selaku pengelola air bersih melalui perusahaan daerah.
“Namun kami melihat dari waktu ke waktu, pengelolaannya tidak professional sehingga mengalami defisit anggaran dimana PDAM Tirtauli tidak mampu untuk memberikan retribusi ke kas daerah,” kata Tugiman saat membacakan pandangan umum Fraksi PAN DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna DPRD Pematangsiantar.
Kemudian, keluhan-keluhan dari para pelanggan akibat tidak maksimal pihak PDAM Tirtauli dalam pendistribusian air keseluruh jaringan. Tentu ini merupakan dilematis yang terjadi terus menerus tanpa ada kapasitas kepastian dari pihak PDAM Tirtauli.
“Apakah dengan diterbitkannya perda tentang PDAM Tirtauli Pemerintah kota mampu dan dapat mengatasi permasalahan yang timbul atas pelayanan PDAM Tirtauli, Sebagaimana yang terjadi salama ini,” katanya pada paripurna saat penyampaian pandangan umum Fraksi yang di hadiri oleh Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus dan Wakilnya Koni Ismail Siregar.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Marulitua Hutapea, Zainal Purba, dan Timbul Lingga. Paripurna molor hingga Sembilan puluh menit karena keterlambatan kehadiran Hulman Sitorus selaku Wali Kota, sehingga dimulai sekitar pukul 11.30 wib.
Wakilnya Koni Ismail Siregar telah hadir sejak pukul 10.45 wib, dan sbelum seluruhnya selesai membacakan pandangan umunya, diskors selama 15 menit untuk shalat dan berkahir sekitar pukul 13.25 wib. Rapat paripurna di skors hingga Rabu (13/6) untuk mendengarkan tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi. (afr/tribun-medan.com)