Rapat Paripurna

Pemko Siantar Diminta Kelola PAD Pertambangan Rakyat

Mengingat bahwa bidang pertambangan rakyat merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan daerah

Tayang:
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Mengingat bahwa bidang pertambangan rakyat merupakan salah satu potensi daerah yang dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan daerah.

Maka Fraksi PAN DPRD Kota Pematangsiantar menilai hal itu menjadi tugas Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk mengatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Selasa (12/6)

Seperti dibacakan perwakilan fraksi PAN, Tugiman dalam sidang paripurna DPRD di gedung Harungguan. Sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan usaha pertambangan tersebut khususnya penetapan tentang kriteria wilayah pertambangan, larangan usaha pertambangan pada wilayah-wilayah tertentu, pelaksana dan pengendaliannya secara nyata dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna serta benar-benar bisa meningkatkan pendapatan baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah kota.

“Penyusunan ranperda pertambangan itu harus dikedepankan nilai-nilai keadilan. Dan kepastian hukum demi terciptanya ketertiban, ketenangan di tengah-tengah masyarakat Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Dalam Paripuran penyampaian pemandangan umum fraksi di hadapan wali kota Hulman Sitorus dan Wakilnya Koni Ismail Siregar.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Marulitua Hutapea, Zainal Purba, dan Timbul Lingga. Paripurna molor hingga Sembilan puluh menit karena keterlambatan kehadiran Hulman Sitorus selaku Wali Kota, sehingga dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

Wakilnya Koni Ismail Siregar telah hadir sejak pukul 10.45 WIB, dan sebelum seluruhnya selesai membacakan pandangan umumnya, diskors selama 15 menit untuk shalat dan berkahir sekitar pukul 13.25 WIB.

Rapat paripurna di skors hingga Rabu (13/6) untuk mendengarkan tanggapan Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi. (afr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved