Rapat Paripurna
Ranperda RTRW Harus Libatkan Masyarakat
Dengan rencana ditetapkannya Perda tentang RTRW Kota Pematangsiantar tahun 2012-2032, diharapkan ada sosialisasi
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Dengan rencana ditetapkannya Perda tentang RTRW Kota Pematangsiantar tahun 2012-2032, diharapkan ada sosialisasi pemerintah kota kepada masyarakat tentang tata ruang wilayah Kota Pematangsiantar.
Selama ini tata ruang yang lama tidak efektif lagi dengan kebutuhan kondisi saat ini. Sehingga banyak bangunan yang menyalahi tata ruang wilayah kota. Dan kiranya pemerintah kota dapat memberdayakan penataan terhadap infrastruktur dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan kaidah untuk setidak-tidaknya 30 tahun mendatang.
Hal ini disampaikan perwakilan Fraksi PAN, Tugiman dalam sidang paripurna DPRD di gedung Harungguan, Senin (11/6/2012) kemarin.
Paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi di hadiri oleh Wali Kota Siantar Hulman Sitorus dan Wakilnya Koni Ismail Siregar.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Marulitua Hutapea, Zainal Purba, dan Timbul Lingga. Rapat paripurna di skors hingga Rabu (13/6) untuk mendengarkan tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi. (afr/tribun-medan.com)