Rapat Paripurna

Sampah Masalah Semua Kawasan Perkotaan

Mengenai Ranperda pengelolaan sampah, secara substansial sampah merupakan problem di setiap kota.

Laporan Wartawan Tribun Medan / Adol Frian Rumaijuk

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Mengenai Ranperda pengelolaan sampah, secara substansial sampah merupakan problem di setiap kota.

Dengan keterbatasan tentang anggaran yang dialokasikan sementara tingkat kebutuhan untuk terdukungnya program kota bersih harus membutuhkan armada yang cukup.

“Dimana yang selama ini pemerintah kota kami melihat sudah kewalahan di dalam kebijakan untuk mengatasi masalah sampah. Tingkat kesadaran masyarakat yang kurang mendukung kebersihan sehingga masyarakat yang bermukim di bantaran sungai banyak membuang sampahnya ke sungai,” kata Tugiman yang membacakan pandangan umum Fraksi PAN DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Sembilan Ranperda yang disampaikan Wali Kota Pematangsiantar, Selasa (12/6)

Harapannya, dengan diterbitkannya perda tentang pengelolaan sampah merupakan solusi dalam jangkauan waktu yang lama dan sehat bukan sekedar slogan yang hanya memenuhi amanah dari undang-undang.

Paripurna penyampaian pemandangan umum Fraksi di hadiri oleh wali kota Hulman Sitorus dan Wakilnya Koni Ismail Siregar. (afr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved