Rapat Paripurna
Sampah Masalah Semua Kawasan Perkotaan
Mengenai Ranperda pengelolaan sampah, secara substansial sampah merupakan problem di setiap kota.
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Mengenai Ranperda pengelolaan sampah, secara substansial sampah merupakan problem di setiap kota.
Dengan keterbatasan tentang anggaran yang dialokasikan sementara tingkat kebutuhan untuk terdukungnya program kota bersih harus membutuhkan armada yang cukup.
“Dimana yang selama ini pemerintah kota kami melihat sudah kewalahan di dalam kebijakan untuk mengatasi masalah sampah. Tingkat kesadaran masyarakat yang kurang mendukung kebersihan sehingga masyarakat yang bermukim di bantaran sungai banyak membuang sampahnya ke sungai,” kata Tugiman yang membacakan pandangan umum Fraksi PAN DPRD Kota Pematangsiantar terhadap Sembilan Ranperda yang disampaikan Wali Kota Pematangsiantar, Selasa (12/6)
Harapannya, dengan diterbitkannya perda tentang pengelolaan sampah merupakan solusi dalam jangkauan waktu yang lama dan sehat bukan sekedar slogan yang hanya memenuhi amanah dari undang-undang.
Paripurna penyampaian pemandangan umum Fraksi di hadiri oleh wali kota Hulman Sitorus dan Wakilnya Koni Ismail Siregar. (afr/tribun-medan.com)