Rapat Paripurna
Siantar Tak Layak Jadi Wilayah Pertambangan
Wilayah Kota Pematangsiantar yang sempit tidak memungkinkan pertambangan rakyat dijadikan sumber Pendapatan Akhir Daerah
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Wilayah Kota Pematangsiantar yang sempit tidak memungkinkan pertambangan rakyat dijadikan sumber Pendapatan Akhir Daerah (PAD). Mengingat untuk saat ini, yang ada hanya galian c, yang menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan kajian lainnya lebih berpotensi merusak ekosistem daerah observasi.
Hal ini dikatakan perwakilan Fraksi PAN, Tugiman dalam rapat paripurna DPRD Pematangsiantar di gedung Harungguan, kemarin Senin (11/6)
“Seyogianya harus dijaga keutuhannya sementara potensi-potensi tambang lainnya belum dilakukan penelitian seperti sumber mineral dan lain-lainnya. Dalam hal ini disarankan agar dipertimbangkan sebelum menjadi peraturan daerah,” kata Tugiman, Selasa (12/6).
Paripuran penyampaian pemanadangan umum fraksi di hadiri oleh Wali Kota Hulman Sitorus dan Wakilnya Koni Ismail Siregar. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Marulitua Hutapea, Zainal Purba, dan Timbul Lingga. (afr/tribun-medan.com)