Rapat Paripurna
Pemko Siantar Bantah Ranperda Hanya Untuk Kekuasaan
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membantah pernyataan Fraksi Kebangsaan DPRD atas pemandangannya
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membantah pernyataan Fraksi Kebangsaan DPRD atas pemandangannya terhadap Sembilan ranperda yang diusulkan. Seperti disampaikan Hulman Sitorus dalam sidang paripurna DPRD di Gedung Harungguan, Rabu (13/6/2012).
Atas pemandangan yang menyatakan rancangan peraturan daerah itu lebih cenderung sebagai alat kekuasaan pemerintahn daerah sebagai alat memaksa dan mengendalikan masyarakat. Dengan sebuah pembenaran angka-angka pertumbuhan ekonomi kota dan hanya sebagai payung hukum atau sebagai pijakan hukum saja.
“Bahwa peraturan daerah dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundangan yang belih tinggi,” kata Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus.
Oleh karenanya, kata Hulman rancangan peraturan yang diajukan kepada dewan untuk dibahas dan disetujui bukan hanya sebagai alat kekuasaan semata. Namun dalam rangka mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum (Rechtsstaat). Dimana peraturan daerah adalah bagian dari jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan sehingga setiap warga negara wajib mentaati perda tersebut dengan tidak ada kecualinya. (afr/tribun-medan.com)