Di Binjai, Penjualan Minuman Beralkohol Bertentangan dengan Perwal
Pantauan Tribun, Minggu (17/6/2012) di Kota Binjai Indomaret
TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI - Pantauan Tribun, Minggu (17/6/2012) di Kota Binjai Indomaret menjualan minuman keras dilakukan secara terang – terangan dan dipajang di sebuah alat pendingin. Minuman beralkohol yang dijual di Indomaret ini rata – rata minuman golongan A yaitu Mix Max, Smirnoff Ice, Guinnes, dan lain-lain. Kemudian penjualan minuman ini tanpa batas waktu atau dapat dibeli dalam waktu 24 jam penuh.
Menurut Peraturan Walikota Binjai No 30 Tahun 2012, pasal 6 menjelaskan penjual langsung minuman beralkohol golongan A, B dan C hanya diizinkan melakukan penjualan pada singa hari mulai Pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dan malam hari mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib. Melihat bunyi perwal tersebut artinya Indomaret di Kota Binjai telah melangar peraturan.
Selain di Indomaret, di Hypermart Binjai Supermall ternyata juga menjual minimal beralkohol golongan A, namun saat hendak dikonfirmasi Tribun tidak menemukan pihak terkait Hypermaret.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Kota Binjai, Maruli Malau, menjelang bulan Rhamadan meminta agar Pemko Binjai dan pihak Kepolisian Polres Binjai melakukan melakukan razia secepatnya dan meminta agar pengusaha yang menjual minuman beralkohol tidak menjualnya selama bulan Rhamadan serta hiburan malam ditutup selama bulan Rhamadan berlangsung.
“Hiburan malam juga harus ditutup selama sebulan penuh yaitu pada bulan Ramdan saja untuk menghargai umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Saya kira itu tidak merugi ditutup dalam satu bulan saja,” pinta Maruli Malau yang juga politisi partai PPP ini.