PBB
Target PBB Terpangkas Rp 80 Miliar
Usulan lima tarif dari Panitia Khusus Revisi Perda No 3 Tahun 2011 diperkirakan membuat pemasukan Kota Medan tahun ini
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usulan lima tarif dari Panitia Khusus Revisi Perda No 3 Tahun 2011 diperkirakan membuat pemasukan Kota Medan tahun ini berkurang Rp 80 miliar Anggota Pansus, Ahmad Parlindungan, mengatakan, usulan perubahan tarif yang menurutnya sudah diketahui Pemko Medan ini, katanya, target PBB Kota Medan tahun 2012 yang berjumlah Rp 300 miliar diprediksi akan berkurang sekitar Rp 80 miliar.
Parlindungan menambahkan, dalam menyusun rancangan revisi Perda No 3 Tahun 2011 ini pansus berfokus mengurangi beban wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang jumlahnya sekitar 80 persen dari 490 ribu lebih total jumlah wajib PBB di Kota Medan.
Lima macam usulan tarif itu, katanya, antara lain adalah 0,115 persen untuk NJOP di bawah Rp 500 juta, tarif 0,125 untuk NJOP Rp 500 juta sampai < Rp 1 miliar, tarif 0,215 persen untuk NJOP Rp 1 miliar sampai < Rp 2 miliar, tarif 0,225 persen untuk NJOP Rp 2 miliar < Rp 4 miliar, dan tarif 0,295 persen untuk NJOP ≥ Rp 4 juta.
Ketua Badan Legislatif DPRD Medan yang juga ikut dalam pansus, Ilhamsyah, mengatakan besaran tarif yang menjadi usulan juga mempertimbangkan kondisi kas daerah. Hal inilah yang menurutnya membuat Pansus tidak bisa mengusulkan perubahan tarif sebesar 0,1 persen.
“Penurunan tarif sebesar 0,1 persen itu sulit karena akan membuat kas daerah minus,” katanya.
Pernyataan Ilhamsyah dibantah Wakil Ketua Dewan Pertimbangan REI Sumut Timbul Raya Manurung. Menurutnya pendapat tersebut dapat menjadi pembohongan publik.
“Dulu kan Pemko Medan hanya mendapat 70 persen. Sekarang mereka dapat 100 persen. Jadi alasan pansus itu adalah pembohongan publik,” ucap Manurung.
Pelaku properti yang sejak awal kritis memandang isu kenaikan PBB di Kota Medan ini juga kembali menyatakan target PBB Rp 300 miliar tidak realistis.
“Benar jumlah wajib pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar paling banyak. Tapi, berapa sebenarnya kontribusi dari wajib pajak yang 20 persen lagi? Ini yang mereka (Pemko Medan) tidak mau terbuka,” katanya. (ton/tribun-medan.com)