Rapat Paripurna
Tongonan Pindah ke Komisi C DPRD Sumut
Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara Tongonan Silalahi dipindahkan ke Komisi C. Untuk menggantikan Marasal Hutasoit
Tayang:
Laporan Wartawan Tribun Medan / Arifin Al Alamudi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara Tongonan Silalahi dipindahkan ke Komisi C. Untuk menggantikan Marasal Hutasoit yang meninggal dunia 20 Juni 2012 lalu.
Keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris Dewan Randiman Tarigan pada sidang paripurna DPRD Sumut, Selasa (10/7/2012) di Gedung Paripurna Baru DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Selain dipindahkan ke Komisi C, politisi Partai Damai Sejahtera tersebut juga dipindahkan menjadi anggota Badan Anggaran DPRD Sumut.
(rif/tribun-medan.com)