Pansel Diminta Tak Loloskan Tiga Nama Calon Panwaslu Madina
Dua organisasi masyarakat yang konsern menyikapi problematika yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua organisasi masyarakat yang konsern menyikapi problematika yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendatangi Kantor Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Sumut di Jalan Erlangga, Medan, Kamis (9/8/2012).
Diterima langsung oleh Ketua Pansel, Zulkarnaen Nasution, dua ormas, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP IMA-MADINA) dan Gerakan Masyarakat Madina Pemantau Aparatur Negara (GEMMPAR) tersebut menyampaikan surat permohonan agar Tim Seleksi Anggota Panwaslu tidak mempertimbangkan tiga nama calon anggota Panwaslu Madina, Drs Ikbal Hasibuan, Abdul Haris Nasution SE dan Linda Mora SPd. Ketiga orang ini, notabene adalah mantan anggota Panwaslu Madina saat Pemilukada Madina 2010 lalu.
Ketua Presidium GEMMPAR, Miswaruddin Daulay mengungkapkan, ketiga nama itu dinilai cacat hukum, karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat Pemilukada dimenangkan pasangan calon Bupati Hidayat Batubara dan Hasan Dahlan, tidak diproses mereka.
Miswaruddin membeberkan beberapa pelanggaran itu, antara lain, adanya legalisasi oleh Panwaslukada Madina terkait tindakan politik uang, dengan surat edaran No 160/Panwaslukada-MN/V/2010, tanggal 31 Mei 2010 perihal edaran dan penjelasan tentang honor tim kampanye/relawan dan honor saksi. Kemudian, lanjutnya, saat itu terjadi tindakan money politic luar biasa di masyarakat Madina dibuktikan beredarnya model Voucher dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp 20 ribu, Rp 30 ribu dan Rp 100 ribu.
Ditambahkan Ketua DPP IMA-MADINA, Ahmad Irwandi Nasution, selain hal diatas, pelanggaran lainnya saat Pemilukada Madina yaitu, jumlah tim kampanye diluar kelaziman, sampai 150 ribu orang dibuktikan adanya SK Relawan yang bervocher. Selanjutnya, penangkapan dilapangan yang dilakukan masyarakat terkait pembagian Voucher oleh tim eksekutor di desa-desa yang ditangkap oleh masyarakat. Dan terakhir, kata Irwandi, pembuktian di Mahkamah Konstitusi RI, bahwa telah terjadi praktik politik uang hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Madina yang terstruktur, sistematis dan massive dilakukan pasangan calon dan tim kampanye sampai tingkat RT/RW.
"Jadi atas pelanggaran-pelanggaran itu, tidak pernah ada niat mereka (anggota panwas saat itu) menuntaskan kasus politik uang," ujar Miswaruddin diamini Irwandi kepada wartawan usai menyampaikan surat itu ke Pansel Panwaslu se Sumut.
Miswaruddin mengindikasikan, keikutsertaan ketiga nama mantan anggota Panwaslu Madina tersebut pada seleksi anggota Panwaslu sekarang ini, telah direkomendasikan Bupati Madina, M Hidayat Batubara sebagai politik balas budi karena membantu proses politik uang saat Pemilukada Madina 2010 lalu.
"Dugaan kita mereka masuk karena ada komitmen politik dengan Bupati yang sekarang, Hidayat Batubara," tegas Miswaruddin.
Kedua organisasi ini mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika ketiga nama itu terpilih kembali.
Sementara, Ketua Pansel Panwaslukada se Sumut, Zulkarnaen Nasution membenarkan adanya masukan dari dua ormas itu.
"Iya benar, tadi sudah kita terima masukan atas tiga nama tersebut," ujar Zulkarnaen di Kantornya.
Zulkarnaen mengakui, masukan atas tiga nama itu agar tidak dipertimbangkan dipilih lagi sebagai anggota Panwaslu Madina, juga sudah disampaikan beberapa elemen masyarakat lainnya.
"Masukan itu nanti akan menjadi acuan kita saat melakukan rapat pleno untuk menjaring 12 nama dan seterusnya," kata Zulkarnaen, sembari menyebut saat ini calon anggota Panwaslu Madina tersisa 19 nama.
"Ya semoga saja ditahapan seleksi selanjutnya, mereka (tiga nama tadi)sudah pupus dengan sendirinya," ujarnya mengakhiri.
(fer/tribun-medan.com)