Tiga Anggota Polri Jalani Sidang Kode Etik di Dalam Lapas

Pagi sekitar pukul 09.00 WIB, satu per satu perwira kepolisian dari Polresta Medan dan Mapolsek Medan Sunggal, mendatangi Lembaga

Sementara itu, AKP Lodewyk yang usai menjalani persidangan kode etik, saat diboyong masuk kembali mobil tahanan menuju Rutan Tanjung Gusta, tak banyak berbicara. Dirinya juga terlihat seorang diri berada di dalam mobil tahanan kepolisian, yang dikawal dua orang petugas provos kepolisian.

Seperti diketahui,  AKP Lodewyk sendiri terkena kasus kepemilikan sabu-sabu. Dalam dakwaan jaksa di PN Medan disebutkan, bahwa terdakwa ditangkap Sabtu, 5 Mei 2012 di Jalan Taruma, Medan Polonia setelah melakukan transaksi sabu-sabu dari seseorang bernama Bulo.

Saat ditangkap, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,16 gram senilai Rp250 ribu dalam saku celananya. Usai ditangkap, dirinya kemudian dibawa ke Polsekta Medan Baru untuk diamankan. Sementara, pada malam harinya petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Lowbeng Klewang, Medan Kota.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu beserta puluhan alat hisap seperti bong sabu. Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 127 Jo Pasal 112 UU narkotika. Diketahui pula, sampai sekarang proses persidangan yang bersangkutan masih berjalan di PN Medan.

Sementara itu, Briptu Erwin Panjaitan, adalah anggota polri terkait kasus pembunuhan pegawai bank BRI Syariah Sri Wahyuni Simangunsong, Agustus 2011 silam. Dirinya divonis seumur hidup oleh hakim PN Medan setelah dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365 subsider 339 Jo ayat 55 ayat ke-1 KUHPidana. Pada hari di mana sidang kode etik digelar, dirinya tidak hadir dengan alasan sakit, namun sidang tetap berjalan dengan cara inabsensia.

Hal serupa menimpa Bripka Antoni Pasaribu. Sidang kode etik digelar untuknya karena terkait kasus pembunuhan dan olehnya dikenakan pasal 338 KUHP. Kejadian sendiri terjadi pada September 2008 silam di wilayah Serdang Bedagai. Beliau dikenakan pidana 13 tahun dan mengajukan kasasi ke MA. Dirinya terbukti melakukan kesalahan yakni menembak.

(irf/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved