Menkes: Cathinone Rusak Susunan Syaraf Pusat Seperti Narkotika
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan, meski tidak disebut secara khusus
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA-Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan, meski tidak disebut secara khusus, zat cathinone yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad diatur dalam UU Psikotropika karena sifatnya yang adiktif (membuat kecanduan) dan merusak.
"Zat cathinone meski baru termasuk dalam golongan jenis obat baru tapi karena sifatnya merusak. Pengguna bisa dijerat hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di sela acara Rapat Kerja Nasional Pembangunan Kependudukan dan KB di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Jenis narkotika yang ditemukan derifat cathinone yang artinya telah mengalami sintesa lebih lanjut sehingga menimbulkan efek candu lebih lama dan bersifat adiktif. "Akibat mengonsumsi zat ini dapat mengganggu susunan syaraf pusat seperti halnya dengan dengan narkotika," tuturnya.
Oleh karena itu Menkes menekankan sifat industri narkotik sama dengan industri farmasi yang legal, yaitu akan selalu melakukan inovasi baru agar produknya lebih laku.
